Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Sudah menjadi sorotan publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara (BPK SU) terhadap beberapa instansi Dimas di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kab. Labura) yang diduga Fiktif, terkait hal ini menjadi atensi kami kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Labura H. Muhammad Suib, S.Pd, MM.
Pasalnya ada beberapa Dinas di Kab. Labura yang melakukan Realisasi Pembayaran yang diduga fiktif, bahkan Inspektorat Kab. Labura juga melakukan hal yang sama pada Realisasi Pembayaran yang diduga Fiktif.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dilingkungan Pemerintahan Kab. Labura pada Pasal 1 poin 5 menjelaskan "Inspektorat Kabupaten adalah Aparat Pengawas Intern Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Labuhanbatu Utara".
Salah seorang masyarakat yang tidak ingin namanya dipublis saat dimintai pendapat oleh jurnalis, ia mengatakan bahwa sebuah kewajaran Korupsi merajalela di labura di karenakan Aparat Pengawasnya juga salah satu pelaku korupsi. (01/11/2024)
"Macam mana lah tak banyak korupsi di Labura ni, pengawasnya saja korupsi, seperti kata pepatah Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari". Ungkapnya
Sebelumnya jurnalis sudah beberapa meminta tanggapan Sekda H. Muhammad Suib, S.Pd, MM terkait temuan BPK SU terhadap Dinas yang melakukan Realisasi pembayaran Fiktif namun Sekda tidak pernah menjawab. (14/10/2024).
Bahkan ketika jurnalis melakukan konfirmasi kepada Sekda Terkait Temuan BPK SU pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) atas dugaan Realisasi pembayaran Fiktif, Sekda Masih tidak menjawab. (01/11/2014).
Anehnya ketika Jurnalis menerbitkan berita dengan judul "Selalu Bungkam, Ternyata Inspektorat Labura Juga Terdapat Temuan BPK SU TA. 2023 Yang Patut Diduga Fiktif" dan jurnalis meminta tanggapan Sekda atas berita tersebut, tanpa menunggu lama Sekda Labura menanggapi hal tersebut dan mengatakan hal tersebut menjadi Atensi mereka. (02/11/2024)
"Terima kasih informasinya Pak, terkait hal ini menjadi atensi kami". Tulis pesan pribadinya.
Berita sebelumnya Inspektur Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kab. Labura) Indra Paria, ST.,M.Si, CGCAE dinilai selalu bungkam ketika dimintai tanggapan terkait Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara (BPK SU) terhadap Instansi-Instansi di Labura. (01/11/2024)
Sebelumnya jurnalis Bidik Kasus meminta tanggapan kepada Indra Paria terkait pemberitaan atas Temuan BPK SU kepada Instansi-instansi Dinas yang berada di Labura Melalui Pesan WhatsApp pribadinya namun Indra Paria tidak memberikan komentar dan tanggapan atas pemberitaan tersebut sehingga dinilai Bungkam.
Diluar nalar ternyata Inspektorat Labura juga salah satu dari Instansi pemerintah yang ditemukan oleh BPK SU pada Realisasi biaya Penginapan pada perjalanan Dinas yang dilaksanakan sebanyak 11 kali sebesar Rp. 17.281.200,- yang patut diduga Fiktif.
Sesuai LHP BPK SU, terdapat 13 SKPD yang tidak menginap dan tidak terdapat dalam catatan hotel pada tanggal Pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagai tanggal yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 93.235.570.
Pada rincian tersebut diketahui Inspektorat Kab. Labura Sebagai Instansi Urutan Terbanyak kedua atas Realisasi Pembayaran yang diduga Fiktif tersebut.
Demi keseimbangan berita Jurnalis Bidik Kasus menyambangi Kantor Inspektorat Kab. Labura untuk melakukan Konfirmasi terkait temuan tersebut, Namun Inspektur dan Sekretaris Inspektorat tidak berada diruangannya/tempat. (01/11/2024).
(Ricki Chan)
Komentar