Tebing Tinggi, BidikkasusNews.Com - Bagi pengusaha Seharusnya sudah mengetahui apa yang menjadi kewajiban nya,dalam mengelola usahanya yang melibatkan pekerja. Yang mana Undang undang sudah mengatur sedemikian rupa agar di jalankan, baik dari segi pengupahan, jaminan keselamatan dan juga jaminan kesehatan.
Namun tampaknya aturan yang telah di atur dalam undang-undang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 ini tampaknya tidak berlaku bagi CV. Mitra. Yang bergerak di bidang usaha Racipan Kayu yang beralamat di jalan Kutilang, Bulian, Kecamatan Bajenis. Tebing Tinggi. (Sumut).
Dari hasil Investigasi tim awak media ini di lapangan (16/12/2024) di ketahui bahwa menurut keterangan para pekerja bahwa mereka tidak pernah di berikan pasilitas jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, menurut pekerja Racipan kayu tersebut mereka sudah bekerja dua hingga lima tahun, bahkan ada yang sudah bekerja sampai Sepuluh tahunan. Padahal bila di lihat di lapangan para pekerja ini sangat Rentan terjadi kecelakaan, dan serangan penyakit, ini semua di karenakan tanpa adanya alat perlindungan bagi pekerja, yang mana abu dan mata gergaji untuk memotong kayu seakan standby menunggu korban bila lengah sedikit.
Dalam pasal 86 ayat 1 Undang undang ketenagakerjaan jelas tertuang , 1.setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
A. keselamatan dan kesehatan kerja.
B. Moral dan kesusilaan
C. Perlakuan yang sesuai harkat dan martabat manusia dan serta nilai nilai agama.
Kemudian dalam pasal 87 ayat 1 menyatakan, setiap pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Terkait hal ini tak ada satupun pihak dari pengusaha yang bisa di konfirmasi.
Sementara saat di konfirmasi hal ini ke Dinas ketenagakerjaan Tebing tinggi di hari yang sama, I. Hutapea selaku kadis mengatakan, akan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan pihak tim media, dan mengucapkan Terima kasih karena telah memberikan Informasi dan juga bukti rekaman pengakuan pekerja Racipan tersebut.
(SW. S)
Komentar