Oleh: Muhammad Yusup Harahap.
Di sini saya jelaskan pada alinea kedua dalam pemberitaan di https://www.bidikkasusnews.com/2024/12/bermodalkan-laporan-jurnalis-personil.html dengan judul "Bermodalkan Laporan Jurnalis, Personil Polres Labuhan Batu Amankan Empat Orang Operator Excavator."
"Bermodalkan hanya laporan dari Jurnalis Syamsuddin sianturi via Whatsap," Adapun dalam hak jawabnya Deni dan Irfan mengatakan ."hal ini perlu kita perjelas bahwa Syamsuddin Sianturi bukanlah jurnalis pada bidikkasusnews.com." Di sini Muhammad Yusup Harahap Menjawab." Karena setelah pihak polres melakukan pengaman terhadap ke empat orang operator excavator tersebut Muhammad Yusup Harahap bersama team (gabungan LSM dan Pers) melalui Lasron langsung mengkonfirmasi Samsuddin Sianturi via telpon WhatsApp, dalam konfirmasi tersebut Samsuddin Sianturi mengatakan pihak polres turun kelokasi atas laporannya melalui Kanit Tipidter Labuhan Batu.
Kepada saudara Deni dan Irfan agar membaca ulang kembali terbitan berita Muhammad Yusup Harahap, dimanapun dalam berita tersebut Muhammad Yusup Harahap tidak pernah mengatakan kalau saudara Samsuddin Sianturi adalah wartawan bidikkasusnews.com. Dan kapasitas Deni dan Irfan sebagai apa dalam hal hak jawab pada alenia kedua dalam pemberitaan Muhammad Yusup Harahap.
Bahwa pada alinea keempat penulis menyebutkan "Awak media ini bersama team mendapatkan informasi di amankanya Empat operator excavator tersebut, dari Dua pengawas lapangan di lokasi sungai Aek kenopan yang di lakukan normalisasi. Saat awak media ini bersama team melakukan investigasi yang akrab di sebut dengan nama Irfan dan Deni.".
Bahwa terkait pemberitaan tersebut, kami yang bernama Irfan dan Deni perlu sampaikan bahwa kami bukanlah sebagai pengawas lapangan di lokasi sungai Aek Kanopan. Hal yang disebutkan penulis itu sangat mengada-ngada dan merugikan nama baik kami, apalagi kami bukanlah bagian dari team yang dimaksud oleh awak media bidikkasusnews.com, dan kami juga tidak pernah melakukan kegiatan investigasi secara bersama-sama dengan awak media bidikkasusnews.com.
Tuduhan diatas merupakan fitnah, sehingga membuat pemberitaan yang dituliskan oleh penulis Muhammad Yusup Harahap ini tidak jelas dan kabur, serta merupakan perbuatan pencemaran nama baik kami, yang dituliskan dengan nama (bukan inisial). Adapun hal itu merupakan informasi yang tidak terverifikasi.
Hal tersebut kami sampaikan, karena:
1. Penulis menyebutkan kami pengawas lapangan di lokasi, apa dasarnya penulis menyebutkan profesi kami sebagai pengawas lapangan?
2. Juga penulis menyebutkan kami bersama dengan penulis dan team melakukan investigasi. Untuk apa kami melakukan hal tersebut?
Jelas kedua hal tersebut sangat bertentangan, dan patut diduga penulis tidak profesional menjalan tugas jurnalistiknya dan penulis tidak memverifikasi informasi yang diperoleh untuk menulis berita tersebut.
Muhammad Yusup Harahap menjawab, Adapun dasarnya adalah."
1.)Karena pada saat team turun kelokasi melakukan investigasi, team bertemu dengan saudara Deni dan Irfan, Deni dan Irfan mengetahui kronologi pengamanan terhadap ke Empat orang operator excavator tersebut dan menjelaskannya secara mendetail, selanjutnya saudara Deni mencoba menyuap team agar tidak menindaklanjuti terhadap pengaman ke Empat orang tersebut, dengan mengucapkan," Sabar la dulu kamu ya Sub kosong la dulu kamu ini, karena kami baru berduka. Nanti kalau selesai urusan ini, adalah nanti amplop untuk kamu."
2.)Muhammad Yusup Harahap pada pemberitaan alinea ke empat tidak ada mengatakan kalau Deni dan Irfan adalah anggota team, melainkan "Awak media ini bersama team mendapatkan informasi di amankanya Empat operator excavator tersebut, dari Dua pengawas lapangan di lokasi sungai Aek kenopan yang di lakukan normalisasi," Dua pengawas yang dimaksud Muhammad Yusup Harahap disini adalah Deni dan Irfan. (Seperti yang Muhammad Yusup Harahap jelaskan pada poin satu).
Bahwa pada alinea kelima penulis menerangkan "Irfan dan Deni kepada awak media menjelaskan beberapa Personil Polres Labuhan Batu dari satuan unit ekonomi dengan mengendarai dua unit mobil telah mengamankan Empat orang temannya yang merupakan operator excavator. Irfan dan Deni menduga personil Polres Labuhan Batu mendapatkan informasi terkait mereka menggunakan BBM bersubsidi bio solar adalah dari Jurnalis Syamsuddin sianturi."
Terkait hal tersebut diatas, kami tidak ada menjelaskan apapun kepada penulis, Muhammad Yusup Harahap menjawab," Terkait Deni dan Irfan tidak mengakui hal tersebut itu hak mereka, faktanya perkataan yang di ucapkan Deni dan Irfan tersebut di dengar oleh team.
dan saat bertemu dengan penulis dengan kami bahwa penulis tidak menyebutkan kepada kami apakah sedang menjalankan tugas jurnalistik atau tidak, karena pada saat pertemuan tersebut disebuah warung penulis tidak ada melakukan wawancara kepada kami, yang ada hanya ngobrol biasa, dan penulis tidak sedang mengenakan atribut atau identitas pers bahkan tidak sama sekali mengatakan saat berbicara kepada kami untuk atau sedang melakukan tugas liputan.
Muhammad Yusup Harahap menjawab." Saat bertemu dengan Deni dan Irfan Muhammad Yusup Harahap sudah mengatakan bahwasanya teamnya sedang melakukan investigasi, Deni dan Irfan tidak mempertanyakan tentang indentitas team. Karena Deni dan Irfan bersama team sudah saling mengenal dan satu profesi sebagai Jurnalis.
Sebagai pemberitahuan dan untuk penegasan agar diperhatikan oleh redaksi bahwa penulis tidak sedang melakukan wawancara saat berbicara dengan kami, juga tidak sedang menggunakan atribut pers atau tidak memberitahukan identitas atau penulis tidak sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Seharusnya minimal penulis menunjukkan KTA Pers yang diterbitkan oleh redaksi bidikkasusnews.com, namun tidak. Hal ini sudah di jelaskan oleh Muhammad Yusup Harahap diatas.
Bahwa pada alinea keenam penulis juga menyebutkan "Tuduhan Irfan dan Deni tersebut bukan tanpa dasar pasalnya sehari sebelum beberapa Personil Polres Labuhan Batu turun ke lokasi normalisasi sungai Aek kenopan untuk melakukan pengaman, Syamsuddin sianturi telah membuat berita online di salah satu media terkait pengerjaan normalisasi sungai Aek kenopan tersebut diduga tidak sesuai bestek dan diduga menggunakan BBM bersubsidi bio solar."
Jelas tuduhan tersebut merupakan fitnah bagi kami, karena kami tidak pernah menuduh siapapun dan menuduh untuk kegiatan apapun.
Bahwa pada alinea kedelapan penulis seakan mengutip perkataan saya (Irfan) dengan menuliskan "Irfan menambahkan," Mulai sekarang saling intip-intipan la di lapangan karena awak di sini gak lagi di hargainya (Syamsuddin sianturi-red)." Tegas Irfan salah satu pengawas lapangan Excavator."
Hal tersebut tidak lah benar, karena saya tidak ada mengatakan kalimat tersebut apalagi mengatakan dengan tegas kalimat tersebut itu tidaklah benar, dan saya bukanlah seorang pengawas lapangan excavator. Bahkan saya tidak pernah menyebutkan kepada penulis bahwa saya pengawas lapangan excavator. Apa dasarnya penulis mengatakan pengawas lapangan excavator?
Sehingga, atas pemberitaan di https://www.bidikkasusnews.com/2024/12/bermodalkan-laporan-jurnalis-personil.html dengan judul "Bermodalkan Laporan Jurnalis, Personil Polres Labuhan Batu Amankan Empat Orang Operator Excavator" kami (Deni - Irfan) keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah.
Muhammad Yusup Harahap menjawab terkait," kami (Deni - Irfan) keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah." Pemberitaan tersebut merupakan hasil dari Investigasi Muhammad Yusup Harahap selaku jurnalis media Bidikkasusnews.com bersama team. Benar dan dapat di pertanggung jawaban.
Melayani hak jawab dan hak koreksi adalah kewajiban hukum bagi pers yang disertai ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta jika tidak melaksanakannya. Artinya, persoalan hak jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga masalah hukum.
Maka melalui hak jawab ini kami (Deni - Irfan) meminta kepada redaksi bidikkasusnews.com untuk menerbitkan hak jawab kami sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan sekaligus juga menjadi hak koreksi sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, juga hal tersebut diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab (PHJ) pada 29 Oktober 2008.
(Deni - Irfan)
Labuhanbatu Utara, 18 Desember 2024.
(Muhammad Yusup Harahap)
Komentar