Medan, bidikkasusnews.com - Kantor Imigrasi klas I TPI Polonia Medan dalam acara kegiatan sosialisasi keimigrasian dengan Tema , " Sosialisasi keimigrasian yang lebih mudah dengan bridging Visa '.
Dalam acara tersebut di sampaikan oleh dinas tenaga kerja tentang RPTKA yaitu Lokasi kerja dan Jabatan Kerja.
RPTKA untuk pekerjaan sementara memiliki jangka waktu paling lama enam bulan dan tidak diperpanjang , RPTKA untuk pekerjaan lebih dari enam bulan memiliki jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang.
Awalnya Bu Renata Butar Butar menyampaikan tentang penanaman modal asing (PMA) berhubungan dinas Tenaga Kerja yang menurutnya layak serta sudah wajar berumur 25 tahun sudah bisa bekerja.
Edy Ginting yang sebagai narasumber dari kasi izin tempat tinggal instansi imigrasi menerangkan kepada mahasiswa yang pertanyaan disampaikan oleh mahasiswa USU (Universitas Sumatera Utara) jurusan kedokteran dari Negara Malaysia yang kuliah sebagai Dokter GiGi.
Keterangan yang diberikan kepada beberapa wartawan, hanya mengutamakan kekurangpuasan yang akan mau melaksanakan KOAS di study pendidikannya.
Kegiatan sosialisasi Kamis,5 Desember 2024 yang saat ini yang di sampaikan tentang hal Pekerja yang Ilegal.
Dari dinas Ketenagakerjaan menerangkan, datang ke Perusahaan mencuat mencurigakan . Dan selalu di sambut dengan bahasa dari pihak perusahaan. “ Apa bisa di bantu,Pak.”
Hal ini menduga dari instansi Dinas ketenagakerjaan ada yang memasukkan tenaga asing ke perusahaan. Beberapa tanggapan wartawan, bahwa selama ini pihak perusahaan dan dinas ketenagakerjaan belum ada kerjasama.
(T.Hendri.H.Sihombing)
Komentar