Simalungun, bidikkasusnews.com - Terdakwa Haryo Guntoro (55) mantan Pangulu Nagori Purwodadi Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara di sidang Tipikor Medan Sumut.
Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara terdakwa denda Rp 100 juta bila tidak dibayar diganti dengan hukuman 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 337 103 749 -, Jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tidak juga dibayar maka harta benda terdakwa akan disita.
Dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara. Sekedar diketahui terdakwa Haryo Guntoro mantan Pangulu Nagori Purwodadi 2016 - 2022 telah terbukti menyalahgunakan anggaran dana desa untuk memperkaya diri sendiri karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebagaimana dalam hasil lidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun sebelumnya Maka terdakwa pun ditangkap dari kediamannya atas dasar laporan LP/A/02/7/2024 yang diterbitkan 22 Januari 2024 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Pemkab Simalungun Yang mana ditemukan penyalahgunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat perbuatan mantan Pangulu tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara Namun hukuman yang jatuhkan Hakim Tipikor lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Weni SH dari Kejari Simalungun , karena sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta sunsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana yang tertera di atas jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara Hal ini disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejaksaan Negeri Simalungun Tengku Rizal Dermawan SH MH kepada wartawan Selasa 10/22/2024.
(Janki Sijabat)
Komentar