SIBOLGA, bidikkasusnews.com - Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Handphone yang terjadi di Kota Sibolga. Dua orang Tersangka, berinisial PL (28) Tahun dan LS (28) Tahun, berhasil diamankan pada Jumat malam, 06 Desember 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jl. Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Minggu (08/12/2024).
Kasus ini berawal pada pagi hari, Jumat, 06 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika pelapor, Niati Zebua (47) Tahun, seorang Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Jl. Sibolga Baru Peralihan, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, sedang tidur di rumahnya. Tiba-tiba anak Pelapor datang menanyakan tentang keberadaan handphone miliknya. Pelapor yang terbangun langsung mencari Handphone tersebut bersama anaknya, namun mereka tidak berhasil menemukannya.
Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah, Pelapor menyadari bahwa satu unit Handphone Merk Vivo Y35 8/128 warna hitam yang sebelumnya diletakkan di kamar anaknya telah hilang. Handphone tersebut memiliki nomor IMEI 1: 863578063908017 dan IMEI 2: 863578063908009. Merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, Pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sibolga Sambas Polres Subolga, untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menjelaskan setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, segera melakukan Penyelidikan. Berbekal informasi dari pelapor dan saksi, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, berhasil mengidentifikasi para Tersangka yang diduga terlibat dalam Pencurian tersebut. Pada malam hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Surya, mendapat informasi tentang keberadaan Tersangka di Jl. Walet, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap kedua Tersangka, yang berinisial PL (28) Tahun, seorang buruh, dan LS (28) Tahun, seorang Wiraswasta. Dalam Penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y35 8/128 warna hitam beserta kotaknya, yang diduga kuat merupakan barang hasil pencurian.
Barang bukti tersebut memiliki nomor IMEI yang sesuai dengan yang dilaporkan hilang oleh pelapor. Setelah penangkapan, kedua Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Di antaranya adalah Firman Syukur Lase (17), seorang pelajar yang merupakan salah satu keluarga dekat pelapor, dan Etiaro Lase (48), seorang wiraswasta, yang turut memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Akibat pencurian tersebut, Pelapor mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah). Barang bukti yang diamankan oleh petugas terdiri dari satu unit handphone merk Vivo Y35 8/128 warna hitam, serta kotaknya, yang memiliki nomor IMEI sesuai dengan yang dilaporkan hilang oleh Pelapor.
Saat ini, kedua Tersangka telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa Pelaku tidak terlibat dalam tindak kejahatan serupa lainnya di wilayah tersebut. Polsek Sibolga Sambas juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal yang bisa terjadi di sekitar mereka, ujar Kapolsek.
Kapolsek Sibolga Sambas menyampaikan apresiasi kepada Masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengingatkan agar warga selalu menjaga barang-barang berharga mereka dengan lebih hati-hati serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Dengan ditangkapnya kedua Tersangka, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mengurangi keresahan di kalangan Masyarakat, serta menjadi pelajaran agar selalu menjaga keamanan lingkungan di sekitar kita.
[A.Nst/Stev Ps]
Komentar