Labuhanbatu, Bidikkasusnews.com - Kinerja Polsek Panai Tengah disorot. Pasalnya, mencuat asumsi negatif terkait soal "mangkrak" pengembangan kasus pencurian di areal HGU PTPN IV Ajamu.
Sebab, meski telah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan pelaku pencurian namun, pengembangan sampai penampungan atau penadah terkesan tidak terungkap.
Hal tersebut dibuktikan dengan proses hukum seorang pelaku pencurian berondolan di areal HGU PTPN IV Aja beberapa waktu lalu oleh petugas security didampingi seorang oknum personel Polsek Panai Tengah dalam tugas BKO.
Informasi dirangkum menyebutkan bahwa lokasi penangkapan pelaku di kediaman inisial (Par) warga Dusun II Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Diketahui bahwa pelaku menjual hasil curiannya kepada (Par) sebagai penadah. Menurut pelaku mengaku bahwa dirinya bersama rekan-rekannya selalu menjual hasil curiannya kepada (Par).
Sebelumnya, beberapa waktu lalu sejumlah petugas security dari PT JWM PTPN IV Aja didampingi salah seorang personel Polsek Panai Tengah dalam tugas BKO mengamankan pelaku pencurian di lokasi penadah.
Ironi, dari tindakan pengamanan itu, hanya seorang pelaku yang dibawa ke Mako Polsek Panai Tengah. Sementara, penadah tidak ikut dibawa untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Panai Tengah AKP Basyarudin Siregar ketika dihubungi melalui aplikasi WA, Kamis (19/12/2024) guna klarifikasi terkait perihal memilih diam.
(Aminullah Hrp/Tim).
Komentar