Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Dua orang penjual sabu di kota Tanjungbalai berhasil di ringkus Satreskrim Narkoba Polres Tanjungbalai
Menurut keterangan dari Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH., SIK., M.H, di sampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Supriyadi SH, MH melalui pesan tertulisnya, kedua orang tersebut masing masing berinisial FS alias Ulong warga Jln. H.M. Nur Gg. Suka Rela Lk. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan PP (46) warga Gg. Pertukangan Lk. III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Sebelum di lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku AKP Supriyadi mengatakan, pihak nya melakukan penyelidikan tentang sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Sei Tentena Kel Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
" Kami melakukan penyamaran dengan berpura pura memesan sabu seharga Rp. 100.000 kepada kedua tersangka.
Setelah bertemu, Seorang pria yang diketahui berinisial FS, menyerahkan 2 bungkus plastik kecil yang di duga berisikan sabu " Terangnya (12/10).
Lanjutnya, Kemudian dengan sigap petugas yang melakukan penyamaran tersebut langsung meringkus FS bersama PP diposisi berdiri sebelah nya.
" Di lakukan penggeledahan badan terhadap kedua nya " ujar nya, lebih lanjut AKP Supriyadi menerangkan di temukan barang bukti sabu dengan berat 0,28 gram.
" Kedua nya pun kami bawa Ke Mapolres Tanjungbalai untuk di amankan untuk di periksa lebih lanjut dan mereka dapat di kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. " Pungkas Kasat.
( INDRA SARAGIH )
Komentar