Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Beredarnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu atau sering disebut STNK Selendang di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kab. Labura) yang mana peredaran tersebut dilakukan oleh salah satu warga Asahan inisial PS, ketika dikonfirmasi terkait asal usul STNK tersebut PS Bungkam. (16/12/2025).
Sebelumnya telah tayang berita dengan Judul "Diduga STNK Mobil Palsu Beredar Di Labura", pada berita dijelaskan bahwa telah terjadi transaksi jual beli Mobil yang patut diduga sebagai Mobil Gelap senilai Rp. 70 Juta, yang mana pada transaksi tersebut tidak disertai dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pada berita juga di jelaskan bahwa untuk keamanan mobil PS menguruskan STNK Selendang bahkan PS juga menjamin kepada pembeli terkait keamanan mobil tersebut dan bertanggung jawab atas apa-apa yang terjadi dibelakang harinya nanti.
Akibat maraknya peredaran STNK Selendang tersebut, salah seorang Pemilik Kendaraan yang tidak ingin disebutkan namanya merasa resah, ia menjelaskan bahwa ia merasa tidak nyaman terkait STNK selendang, menurutnya jika mobil ia hilang mobilnya akan aman digunakan oleh orang lain di akibatkan STNK Selendang.
"Resah juganya kami yang punya mobil ini, kalaulah mobil hilang dan di diselendangkan STNK-nya uda aman". Ungkapnya
Lebih lanjut ia mengatakan, sebenarnya dengan ada nya STNK Selendang ini bukan hanya kami saja pemilik kendaraan yang merasa dirugikan, menurutnya Negara juga dirugikan karena STNK Selendang tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Sebenarnya bukan kami saja yang rugi, Negara juga dirugikan karena tak mungkin mobil STNK Selendang bayar pajak". Cetusnya.
Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 263 menjelaskan ayat (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sedangkan ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dikonfirmasi PS melalui Pesan WhatsApp terkait asal usul STNK selendang tersebut namun PS diduga enggan menjelaskannya. (15/12/2024)
Komentar