DPD LSM TOPAN RI SOROTI JALAN DAN JEMBATAN BYPASS PALOPAT PIJORKOLING BATUNADUA PADANG SIDIMPUAN

Padang Sidempuan, bidikkasusnews.com -Beberapa titik  jalan propinsi palopat pijor koling  sampai ke kecamatan batuna dua ujung kota padang sidimpuan Provinsi Sumatra Utara rusak parah ,apakah pihak pu tidak mengetahui hingga membiarkanya terus begitu begitu saja?

atau memang tidak ada anggaran dana untuk perawatan dan pemeliharaan,ungkap salah satu warga yang enggan di sebut namanya.

perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.

Pantauan awak Media ini, saat ini kondisi jalan dan jembatan berlubang, di tengah jembatan sudah terlihat dengan kasat mata di ganjal dengan batang kelapa. Selasa 07/01/2025.

Masyarakat yang lewat dari jalan dan jembatan,sangat mengguncang perut juga menghirup abu,  khusus para pedagang samping kiri kanan jalan baypas tersebut berharap  pemerintah memperhatikan perbaikan jalan/jembatan agar tidak memakan korban jiwa.

Ismardi chandra  koordinator investigasi LSM TOPAN RI (tim orasional penyelamatan asset negara) menanggapi hal tersebut; meminta kepada agar kiranya Dinas terkait  sesegera memperbaiki jalan rusak tersebut, karena menyangkut keselamatan masyarakat.

Keadaan jembatan tersebut cukup mengkuatirkan masyarakat setempat, dan dapat membahayakan pengendara yang akan melewati jembatan tersebut.

Lanjut ismardi, untuk pemerintah pusat maupun daerah perlu tanggap, dan hal ini adalah peringatan kami mengingatkan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Menanggapi laporan anggotanya yang terjun langsung ke lapangan usai melakukan investigasi ketua DPD  LSM TOPAN RI, MHD ribut mengatakan dengan tegas jika penyelenggaran jalan sudah di ingatkan namun tidak juga  memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.sementara itu kepala kupt propinsi dan khusus yang membidangi jalan dan jembatan saat ingin di komfirmasi, selalu tugas luar belum bisa di jumpai.

(adinda khairunnisa)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami