Geng Motor Brutal Di Asahan Di Bekuk Polisi, Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Asahan, bidikkasusnews.com - Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap aksi kekerasan brutal yang dilakukan oleh kelompok geng motor di wilayah Kabupaten Asahan.

Sebanyak 15 pelaku, termasuk anak di bawah umur, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian tindak pidana, seperti penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata tajam.  

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkelahian antara dua kelompok geng motor, yakni Geng Motor ASK (Anak Simpang Kawat) dan Geng Motor KOSBAR (Kosbar Baru), yang dipicu oleh saling ejek di media sosial.  

" Insiden ini dimulai ketika anggota Geng Motor ASK, Fifza Alfian, melakukan percakapan di TikTok dengan Ayung, ketua Geng Motor KOSBAR, mereka saling mengejek hingga memutuskan untuk mengadakan tawuran," ujar AKBP Afdhal.

Di jelaskan Kapolres, bentrokan terjadi pada dini hari tanggal 1 Januari 2025, Sebelum pertemuan, anggota Geng Motor ASK berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras dan mempersiapkan senjata tajam berupa celurit, samurai, dan cobek di rumah salah satu anggota geng.  

" Bentrokan terjadi di Jembatan Pondok Jati sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua kelompok saling menyerang menggunakan senjata tajam dan botol kaca. Karena kalah jumlah, kelompok KOSBAR melarikan diri, namun salah satu anggotanya mengalami luka bacok " ungkapnya.  

Lebih lanjut Kapolres Mengatakan, Tidak hanya itu, pelaku dari Geng Motor ASK juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Ariful Hadi yang kebetulan melintas di lokasi bentrokan.

" Korban dianiaya secara brutal hingga mengalami luka serius " Ujar Kapolres.

" Dan Para pelaku kemudian membawa sepeda motor milik kelompok KOSBAR yang tertinggal di lokasi dan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada pemilik kendaraan " tambahnya.  

Kapolres juga menerangkan jika pihak nya berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, dua unit sepeda motor, dan alat komunikasi yang digunakan untuk merencanakan aksi dalam penangkapan tersebut.

" ada 15 pelaku yang ditangkap "  Ujar Kapolres lebih lanjut dia mengatakan sudah termasuk anak-anak di bawah umur.

" Dan Mereka dikenakan pasal-pasal berat, seperti Pasal 170 dan Pasal 365 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 " Pungkasnya.

Afdhal juga menegaskan bahwa Polres Asahan berkomitmen memberantas geng motor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak anak mereka.  

" Kami meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui aktivitas geng motor yang mencurigakan. Polres Asahan akan terus melakukan langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini " Tutupnya.

Di akhir Rillies nya Kapolres juga menyampaikan jika Polres Asahan akan terus optimal dalam penanganan geng motor, karena bagian  dari upaya menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di tahun 2025.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami