Jelang Implementasi PKB, BBNKB, dan Opsen PKB dan BBNKB, Bapenda Sumbar Minta Kabupaten dan Kota Berperan Aktif

Padang, Bidikkasusnews.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mematangkan persiapan jelang implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025. Salah satu fokusnya adalah sinergi dengan pemerintah Kabupaten/Kota.

Opsen ini merupakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang dikeluarkan pemerintah pusat. Semua itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Aturan ini sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku tahun depan. Kunci dari implementasi ini adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten kota”, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, S.Sos, MM, didampingi oleh Sekretaris Bapenda Betty Vetria, SE, M.Si, serta pejabat terkait, yaitu Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Yessi Gustriani, SE, Ak, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Yusta Noverison, S.Kom, MM, dan UPTD SIPD A. Suhendri, S.Kom, M.Si saat memimpin rapat persiapan Implementasi PKB, BBNKB, dan Opsen PKB dan BBNKB di ruang rapat Bapenda Sumbar, Kamis (2/1/2025).

Syefdinon menuturkan, sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pemda memiliki kewenangan untuk menerapkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen.

Opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 Januari 2025, merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.

“Dengan opsen, penerimaan PKB dan BBNKB akan langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota atau split payment tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Sehingga kapasitas fiskal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan lebih baik.

Syefdinon menilai yang perlu menjadi perhatian adalah sinergitas antar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan BBNKB.

“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tetapi juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Syefdinon.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus antara lain :

1. Penyelesaian pembukaan rekening penampungan Opsen di Kabupaten/Kota.

2. Sosialisasi mekanisme dan pembayaran Opsen PKB dan BBNKB.

3. Penyesuaian sistem pembayaran melalui Bank Nagari untuk mendukung validitas dan transparansi data.

4. Skema penyelesaian kekurangan dan kelebihan pembayaran pajak.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan persiapan administrasi, teknis, dan regulasi sebelum implementasi resmi pada awal tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih optimal serta memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan di Sumatera barat.

Rapat tersebut diikuti perwakilan dari Bank Nagari, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Barat, Kepala BPKAD Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, serta Bapenda Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

(Staf Redaksi Delco)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami