Belawan, Bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri Belawan, hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), kegiatan dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan Raya Nomor 2 Bagan Deli Belawan.
Bahwa kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Bapak Samiaji Zakaria, S.H., M.H., yang diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan beserta para undangan lainnya yaitu Camat Medan Belawan, Perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, perwakilan Badan POM Kota Medan, 22 Januari 2025.
Kajari Belawan dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penyelesaian eksekusi perkara dan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan eksekusi perkara selesai tuntas dan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht untuk dimusnahkan. "Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah inkracht segera diekskusi sesuai dengan putusan Pengadilan dan tidak disalahgunakan. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menegakkan kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan” ungkap Kajari Belawan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa : Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak ± 269,2667 Gram, Narkotika Jenis Ganja sebanyak ± 30 gram, Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak ± 6,8 Gram, Handphone berbagai merk sebanyak 33 Unit, timbangan elektronik sebanyak 19 unit dan barang bukti lainnya.
Bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara sesuai dengan jenis barang buktinya, ada yang dilarutkan didalam air dan dibuang ke kloset, ada yang dibakar, ada juga yang dirusak sehingga barang bukti tersebut tidak bisa dipergunakan lagi.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik oleh para saksi yang hadir, termasuk para undangan dan para undangan memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum. Acara pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan doa bersama, harapan Kejaksaan Negeri Belawan, agar seluruh aparat penegak hukum, Pemerintah daerah, Masyarakat dan para Media dapat terus berkolaborasi, dalam penegakan hukum berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian Siaran pers pada hari, diucapkan terima kasih.
(SURYONO)
Komentar