Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Seorang wanita Pengedar sabu di Kota Tanjungbalai yang sudah meresahkan warga akhir nya di ringkus Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP. Supriyadi SH, MH, Penangkapan Wanita yang berinisial H (36) tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang di terima pihaknya.
" Kami menerima laporan jika H kerap melakukan transaksi sabu di melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Aman Lk XII Kel Pulau Simardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Bala " Ujar nya kepada wartawan (15/01/2025).
Selanjut nya dari hasil informasi tersebut maka personil sat resnarkoba melakukan teknik undercover buy untuk melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 20.00 Wib.
" Petugas yang menyamar langsung bergerak ke Jalan Aman Lk XII tepatnya di dalam sebuah rumah, setelah sampai petugas yang menyamar bertemu dengan seorang perempuan yang diketahui bernama H.
Setelah itu petugas yang menyamar memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, ketika perempuan tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, perempuan tersebut langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya " Tambahnya.
Saat melakukan penggeledahan, Lanjut Kasat, di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 buah jaket merk probelm warna hitam biru, 1 buah kotak kecil warna hitam merk pagoda, 1 buah dompet warna hitam merk forever young, 1 buah STNK sepeda motor a.n NITA JULIANA PANGGABAEAN, 1 unit sepeda motor honda vario warna putih tanpa plat dan Uang tunai Rp. 1.700.000. " Terangnya.
Lebih lanjut, saat dilakukan introgasi terhadap pelaku menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki a.n B (LIDIK).
" Dan tersangka langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut. " Pungkas Kasat AKP. Supriyadi SH, MH.
( INDRA SARAGIH )
Komentar