Lahan Kebun Sawit Milik Sdr. Yanto Sitanggang tolak kehadiran Limbah Cair PT. SKA di Kebun miliknya, Segala Aktivitas Limbah Melalui LA (Line Aplikasi) Segera Ditutup


Rohul, bidikkasusnews.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melalui Perusahan PT. SKA yang berada di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu telah beropersi lebih kurang 1 Tahun. Dari penelusuran awak media BIN terkait Laporan Dari masyarakat mengenai Limbah memang benar ada tercemar dibeberapa tempat dilokasi kebun masyarakat dan Line Aplikasinya juga tidak semua pemilik lahan menerima Line Aplikasi itu dilahan Sawit yang berada di sekeliling Pabrik. Seperti halnya Sdr. Yanto Sitanggang pemilik lahan yang tidak terima dengan limbah cair melalui Line Aplikasi yang dilakukan oleh perusahaan, secara terang ia menyatakan Stop dan tidak ada lagi aktivitas Limbah yang berada di kebun saya dan meminta kepada manajemen PT. SKA untuk segera mencabut segala pipa yang berada di kebun saya. Demikian keterangannya pada media BIN disela-sela kunjungan media di lapangan.

Ironisnya ketika awak media turun ke lokasi kebun milik Yanto, Limbah tercemar dilokasi Parit disungai kecil yang seugianya akan menelusuri semua Limbah tersebut akhirnya Wartawan media istirahat dan kembali melanjutkan temuan limbah tersebut. Ketika dikonfirmasi awak media BIN Sdr. Yanto S. melalui HP Seluler terkait aliran limbah cair yang sudah mengalir dikebunnya kepada media mengatakan ada 3 jawaban saya yang menjadi kesepakatan seluruh keluarga, Yaitu : Pertama, Mencemari lingkungan Kedua, Saya tidak mau jika kebun saya terjadi apa-apa akibat efek limbah tersebut Ketiga, Saya harus katakan dan tidak memberikan Ijin melakukan aktivitas limbah di kebun saya.

Demikian keterangan kepada Wartawan, dan ditambahkannya saya juga merasa terkesima dengan penyampaian dari pimpinan perusahaan yang mengatakan bahwa ijin dari BLH Provinsi untuk line Aplikasinya sudah Sah secara hukum, Ironisnya temuan media dilapangan adanya limbah cair tercemar diparit sungai-sungai kecil yang di taksir mengarah ke selatan, secara hukum ini sudah bisa dilaporkan ke BLH terkait karena sudah mencemari lingkungan di sungai-sungai kecil disekeliling kebun Sdr. Yanto, dampak hukumnya Perusahaan sudah melanggar Undang-Undang pencemaran lingkungan jelas melakukan Dumping tanpa ijin dari segi pelarangan sudah melanggar pasar 60 Undang-undang PPLH dan sanksi pidana hukumnya Pasal 104 Undang-undang PPLH ancamannya 3 Tahun pencara dan denda 3M. Jadi, jika dilihat dari kejadian ini Sdr. Yanto Sitanggang berhak melaporkan PT. SKA kepihak terkait karena sudah melanggar Undang - undang Lingkungan hidup, dimana karena di Areal kebun Sdr. Yanto telah ditemukan limbah tercemar disekeliling sungai-sungai kecil dan media berharap supaya perusahaan bertanggung jawab atas temuan ini dan jangan merasa hebat dengan menyatakan ijin LA itu sudah sah secara hukum sementara apa yang terjadi dilapangan dengan temuan media Sah dan nyata limbah cair itu berkeliaran di Sungai-sungai kecil, seperti diareal kebun Sdr. Yanto jika ditelusuri bisa mengarah keselatan dan dalam waktu dekat media BIN akan melaporkan ini ke Kementrian Badan Lingkungan Hidup di Jakarta. Ketika di konfirmasi, dihubungi hingga 2x Pimpinan PT. SKA melalui Humas PT. SKA Bapak Sinurat melalui Hp Seluler terkait apa yang diminta Sdr. Yanto Sitanggan dan juga temuan BIN terkait limbah yang tercemar diareal kebun masyarakat, Bapak tersebut tidak mengangkat Hpnya kita tidak tau apa alasannya. Demikian keterangan media BIN ketika dikonfirmasi. Dan berharap kepada perusahan PT. SKA supaya betulbetul mempertanggung jawabkan atas temuan limbah tersebut karena itu sudah merupakan pelanggaran hukum yaitu, Undang-undang pencemaran lingkungan hidup Pasal 60 Undang-Undang PPLH dan pasar 104 Undang-Undangan PPLH. 
(Sabar Sitanggang)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami