Medan, bidikkasusnews.com - Personil Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan (BB) melaksanakan pengrebekan dan penangkapan dikampung Glugur Hong yang mereka duga sebagai tempat transaksi dan Konsumsi Narkoba (17/01/2025).
Informasi yang diterima pada penggrebekan tersebut Pomdam I/BB terjunkan 35 Personil berangkat menuju lokasi dengan menggunakan 5 Mobil dan 4 Unit Sepeda Motor.
Personel Pomdam I/BB masuk ke sasaran dan melaksanakan penggerebekan di Kampung Glugur Hong dan berhasil mengamankan 11 orang warga sipil dan barang bukti Narkotika dan membawa para tersangka dan barang bukti menuju Mapomdam I/BB.
Adapun identitas 11 orang warga sipil yang diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkotika, sbb :
Tersangka diduga pengedar :
1. RS (32), Islam, Wiraswasta, Alamat Asrama Hong Jl. Prajurit No. 04 Blok E Medan;
2. ML (43), Islam, Wiraswasta, Alamat Asrama Hong Jl. Prajurit No. 04 Blok E Medan;
3. IHS (52), Islam, Wiraswasta, Alamat Jln asrama Hong Blok F No 12 Medan;
4. DS (46), Kristen, Wiraswasta, Alamat Jln. Prajurit Gang Askida No II Medan;
Tersangka yg diduga pengguna :
1. MS (31) Islam, Wiraswasta, Alamat Jln. Linggarjati No. 19 Medan Perjuangan;
2. D (53), Islam, Wiraswasta, Alamat Jl. HM. Said Gg. Masjid No. 05. Medan;
3. SS (35), Islam, Wiraswasta, Alamat Jln. Pita 4 No 45 Medan;
4. DSS (33), Islam, Wiraswasta, Alamat Jln. Karantina Ujung Asrama TNI AD Blok E No 7 Medan;
5. SR (21), Islam, Wiraswasta, Alamat Jln. Pita Simpang Gang Pepaya Medan;
6. Az (20), Islam, Alamat Jln. Gaharu Gg. Berdikari No. 1C Medan; dan
7. RS (40) Kristen, Wiraswasta, Alamat Jln. Pasar Medan Menteng II Kota Medan.
Barang Bukti yang diamankan, sbb :
1. Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 25,06 Gram;
2. Narkotika jenis Ganja seberat lebih kurang 1,04 Gram;
3. Uang sejumlah Rp 2.550.000,00 (Dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Timbangan digital 2 (dua) unit;
5. Handphone 5 (lima) unit;
6. Senjata tajam 3 buah;
7. Alat hisap sabu 8 (delapan) buah;
8. Dompet 3 (tiga) buah;
9. Mancis/korek api gas 17 (tujuh belas) buah;
10. Tas sandang 1 (satu) buah;
11. Jam tangan 4 (empat) buah;
12. Alat sekop sabu 8 (delapan) buah;
13. Gelang tangan 1 (satu) buah;
14. Kunci Sepeda motor Nmax 1 (satu) buah;
15. Gunting kuku 2 (dua) buah; dan
16. Speaker robot warna hitam 1 (satu) buah.
Pomdan I/BB menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan.
( Sumber : Pers Rilis Pomdam I/BB)
(Ricki Chan)
Komentar