Perwakilan PT.ACC Finance Ranto Prapat Dilaporkan Diduga Lakukan Penipuan

Labuhanbatu, Bidikkasusnews.com - Berdasarkan laporan polisi nomor.LP/B/122/1/2025/SPKT/Polres Labuhan batu/Polda Sumatra Utara tanggal 26 Januari 2025 pukul 13:43 wib, bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya surat tanda penerimaan laporan,dengan ini diterangkan bahwa:

Nama Misman Syahputra (31th) alamat Dusun Rantobetul timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sumut.

Telah melaporkan tindak pidana penipuan/perbuatan curang Undang-undang nomor 1 thn 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, yang terjadi di jalan Dusun Rantobetul timur, RT,RW, titk koordinat, Sukarame,Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sumut, pada hari Minggu tgl (26/1/25), sekitar pukul 08:00 wib, dengan terlapor atas nama Ade Putra Parlindungan, dkk, uraian kejadian pada hari Minggu tanggal (26/1/25), sekira pukul 08:00 wib, ketika pelapor sedang berada dirumahnya yang berlokasi di Dusun Rantobetul timur, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara,pelapor menerima kedatangan beberapa 4 (empat) orang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya, dan salah satu dari ke (4)empat orang tersebut, memperkenalkan diri bernama Ade Putra Parlindungan, dan Kawan-kawan (terlapor) yang merupakan utusan PT.ACC Finansr, dimana kedatangan terlapor beserta teman -temanya untuk meminta tunggakan selama 2 (Dua) bulan atas 1(satu) unit mobil merk Toyota Calya nopol BK1461 YAM yang dikreditkan pelapor kepada PT.ACC Finanse, dikarenakan pelapor tidak mempunyai uang pelaporpun menawarkan akan memberikan hari ini juga dana kompensasi sebesar Rp17.000.000,-( Tujuh Belas Juta Rupiah) apabila mobil tersebut dikembalikan kepada mereka sebagai perwakilan PT.ACC Finanse, lalu pelaporpun sepakat dengan menandatangani surat pernyataan Dan berita acara serah terima penyerahan mobil miliknya, kemudian pelapor dengan membawa mobil miliknya tersebut bersama sama dengan terlapor, dan kawan-kawan ke kantor ACC Finanse untuk menyerahkan mobil serta pencairan atas Dana Kompensasi yang telah dijanjikan terlapor, namun setelah sampai dilokasi dan mobil diserahkan kepada terlapor,dan kawan-kawan sebagai perwakilan PT.ACC Finanse, pelapor tidak juga mendapat Dana Kompensasi, dan ketika dikonfirmasi kepada terlapor dan kawan-kawan perihal tersebut mereka tidak memberikan jawaban yang pasti, serta mobil milik pelapor tidak kembali,akibat kejadian tersebut,pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp36.560.000,-(Tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

Terlapor juga sempat mengatakan kepada pelapor "silakan lapor ke polisi kalo keberatan..! "ucap terlapor Ade Putra Perlindungan.

 (Eko/M Yusuf Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami