Medan, bidikkasusnews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, Polrestabes Medan berhasil mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor. (17/01).
Keberhasilan Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor jenis Yamaha Nmax di Jalan Sutrisno No. 223, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.Medan, 09/01/2025.
Pengungkapan kasus pencurian kenderaan bermotor terungkap kasus pencurian korban Frank Lisbon Yunata pada tanggal 07 Januari 2025,Waktu: 08.58 WIB di Lokasi Jalan Sutrisno No. 223, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
Pengungkapan kasus yang ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Tersangka MDj ,23 tahun usai terlihat di Flashdisk rekaman CCTV,09 /01/ 2025 jam 15.00 WIB dari Jalan Rupat, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Hal ini di sampaikan Ka satReskrim Polrestabes Medan, Jama K. Purba, S.H., M.H. dan di dampingi Kanit IV/Resmob: Parulian Sitanggang, SH. Dan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana.
Motif dan Modus Operandi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Jama K. Purba, S.H., M.H di dampingi Kanit IV/Resmob: Parulian Sitanggang, SH menjelaskan motif tersangka mencuri sepeda motor untuk dijual kembali demi keuntungan.
(T.Hendri.H Sihombing)
Sumber: Polrestabes Medan
Komentar