Asahan, bidikkasusnews.com - Kepolisian Resort ( Polres ) Asahan melalui Satuan Narkoba gelar pemusnahan narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi yang di adakan di halaman Mapolres Asahan pada hari Jumat (10/01/2025).
Keterangan dari Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, barang haram tersebut di musnahkan sebanyak 42.608 gram narkotika jenis sabu dan 85.500 Pil ekstasi memakai mesin Blower milik Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Propinsi Sumatera Utara.
" Barang haram tersebut merupakan kinerja pada periode Oktober hingga November 2024 dengan jumlah 3 kasus dan melibatkan 7 orang tersangka yang dipimpin AKP Mulyoto berserta anggota " Ujar Kapolres.
Kemudian Ia juga menerangkan, dari 3 kasus tersebut diuraikan barang bukti sabu sebanyak 25 bungkus bertuliskan number one seberapa 24.209 gram yang melibatkan dua tersangka yaitu MJ dan SN.
Selanjutnya, 18 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika sabu dengan berat 17.430 gram dan pil ekstasi sebanyak 85.500 butir merupakan kasus kedua dengan melibatkan empat orang tersangka, yaitu A, MY, EA dan AM.
" Untuk selanjutnya, kasus ketiga barang bukti yang di musnahkan adalah 1 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang warna kuning berisikan sabu dengan berat 968 gram yang melibatkan seorang tersangka yaitu MR " Beber Kapolres.
Dalam kasus ini Kapolres juga menegaskan jika para pelaku, di sangkakan dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tengtang narkoba.
( INDRA SARAGIH )
Komentar