Labuhan Batu, Bidikkasusnews.com - Diduga merasa risih atas pemberitaan di Media online Bidikkasusnews.com dan beberapa media lainnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau S.IK MH memblokir WhatsApp wartawan guna menghindari konfirmasi follow up pemberitaan.
Belakangan ini terbit pemberitaan terkait dugaan penipuan yang di lakukan Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawannya yang mengaku sebagai perwakilan PT.ACC dengan modus akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 17.000.000 kepada nasabah MS (31tahun), apabila MS (31tahun) mau mengembalikan mobil miliknya ke kantor PT.ACC yang berada di jalan.SM.Raja. Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu. dengan suka rela.
Namun setelah beberapa kali berita tayang dan mencoba konfirmasi ulang via chat WhatsApp, AKBP Bernhard L Malau enggan menjawab konfirmasi awak media ini walau chat centang dua. Bahkan dikonfirmasi ulang, Minggu (16/2/2025) AKBP Bernhard L Malau memblokir kontak WhatsApp awak media ini.
Berita yang terbit di Bidikkasusnews.com berjudul "Perwakilan ACC Finanse Rantoprapat Diduga Tipu Konsumen" Lalu "Perwakilan PT.ACC Finance Ranto Prapat Dilaporkan Diduga Lakukan Penipuan." Kemudian "AP.Parlindungan: Dana Kompensasi Rp 17 Juta Bagusku Kasih Ke Polisi Daripada Ke Abang."
Dan berita keempat berjudul "Terkait Dugaan Penipuan Korban M.Syahputra Belum Terima SP2HP".
Setelah tayang berita keempat dan AKBP Bernhard L Malau dikonfirmasi ulang demi follow up berita, sangat disayangkan Kapolres Labuhan Batu memblokir WhatsApp wartawan Bidikkasusnews.com. Diduga Kapolres Labuhan Batu melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002.
Undang-undang ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur tugas pokok, wewenang, dan kode etik profesi kepolisian. Tugas pokok kepolisian
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Wewenang kepolisian Dasar pelaksanaan tugas kepolisian negara, Kewajiban menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.
Kode etik profesi kepolisian
Pasal 34 UU Kepolisian RI mengatur kewajiban anggota kepolisian dalam menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.
M idris Ketua persatuan wartawan duta pena indonesia (PWDPI) dewan pimpinan cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada awak media ini, Minggu (16/2/2025) akhirnya angkat bicara terkait sikap Kapolres Labuhan Batu AKBP Bernhard L Malau yang dicurigai menutup-nutupi proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan MS (31tahun) tersebut.
“ PWDPI DPC LABURA sangat menyesalkan bungkamnya pihak Polres Labuhanbatu, seakan ada yang ditutupi soal laporan saudara MS tersebut. Seyogianya Kapolres Polres Labuhan Batu bila dikonfirmasi wartawan harus transparan,” katanya via chat WhatsApp.
M idris juga menyesalkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau memblokir WhatsApp wartawan ini. Dirinya khawatir nanti masyarakat menilai negatif seolah-olah Kapolres mendapatkan sesuatu dari Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawannya Perwakilan PT ACC.
“Saya menilai bahwa terkesan adanya prosedur yang mereka abaikan. Padahal Pers atau wartawan adalah mitra kerja strategis Polri dalam memberi masukan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” sebut M idris.
(Muhammad Yusup Harahap/Eko S Rino)
Komentar