DPP LSM CIFOR ISMAIL ALEX M.I DESAK KPPU PERIKSA MANOPOLI PELINDO I DI PEL.BELAWAN

Medan, Bidikkasusnews.com - Menyikapi tentang adanya dugaan manopoli di pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo l,ketua DPP LSM Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign “CIFOR” atau NGO (Non Governmental Organization) Ismail Alex, M.I Perangin-angin mendesak Ketua KPPU Kantor Wilayah I memanggil dan memeriksa Menteri BUMN l, Erick Tohir, Direktur Utama PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) Muhammad Fatkhur Rooji dan Direktur BUMN Arif Suhartono dugaan monopoli di PT Pelabuhan Indonesia Pelindo (Persero), Jumat (31/1/2025).

Dikatakan Ismail Alex, M.I Perangin-angin bahwa LSM CIFOR menyampaikan hasil laporan dugaan monopoli dan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 pada tanggal 22 Maret 2024 di kantor KPPU Wilayah I Jalan Gatot Subroto Medan Sumatera Utara.

Disini, CIFOR sebagai LSM fokus pada pengawasan dan pemberantasan korupsi, ingin memastikan BUMN PT. Pelindo tidak melakukan praktik monopoli yang dapat merugikan kepentingan umum.

KPPU Sumatera Utara diharapkan dapat melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa BUMN PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo tidak melakukan praktik monopoli.

Ketua DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, M.I Perangin-angin menjelaskan terjadi dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ucapnya.

Selanjutnya, kronologis dugaan monopoli terjadi di PT Prima Terminal Peti Kemas sebagai Anak Perusahaan Patungan antara Pelindo I (Persero), PT Hutama Karya (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

“Pelindo I sebagai pemegang saham mayoritas sesuai dengan pengesahaan badan hukum dan hak asasi manusia nomor AHU-46327. AH. 01.01. 03 September 2013 lalu,” Tegas Ketua DPP LSM CIFOR.

Masih Ketua DPP LSM CIFOR mengatakan setelah itu, PT Prima Terminal Petikemas (PDS) yang di bawah PT Pelindo Terminal Petikemas selaku anak perusahaan hasil marger penggabungan ke perusahaan PT Pelindo II (Persero), Ujarnya kembali.

Kemudian, dugaan banyak praktek monopoli adalah tidak adanya keterbukaan tidak adanya transparansi mulai dari proses awal pemberian wewenang pekerjaan mulai dari perusahaan BUMN PT Pelindo (Persero) ke PT Pelindo Terminal Petikemas selaku anak perusahaannya. Tambahnya.

“PT Prima Petikemas selaku Terafiliasi BUMN, maupun sampai beralih kerjasama pengoperasian yang diserahkan kepada PT Belawan New Countiner (BNCT) merupakan perusahaan konsorsium Join Ventura milik PT Prima Petikemas Belawan dengan PT INA-DP World Investment “katanya” yang semua itu diduga kuat melalui proses lelang main tunjuk langsung,” ungkap Ketua DPP LSM CIFOR Ismail Alex.

Disamping itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau telah mengirim surat nomor 440/Wil.1/S/X/2024 sifat:segera,hal: pemberitahuan perkembangan laporan.

Untuk menindak lanjuti laporan dengan nomor 35-44/DH/KPPU-L/IV/2024 tentang dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengalihan pengolahan Petikemas Internasional dari PT Prima Terminal Peti Kemas (PTP) kepada Belawan New Container (BNCT) di Pelabuhan Belawan Sumatera Utara pada Tanggal 1 Oktober 2024.

“Ketua DPP LSM CIFOR harapkan Ketua KPPU Wilayah I segera menuntaskan laporan tersebut dan menjelaskan kepada publik,” terang Ismail Alex kepada media.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami