Serdang Bedagai, BidikkasusNews.Com - Rasa kecewa Walikota Lira Tebing Tinggi Indra HS Putra ,terkait dengan ucapan Kemendes Yandri Susanto beberapa waktu lalu, membuat Indra mengambil langkah kebijakan yang tidak main main, agar sang Mentri sadar bahwa dana desa yang selama ini di kucurkan banyak terdapat penyelewengan. karena itu Indra selaku Walikota LSM Lira (lumbung Informasi Rakyat) membentuk suatu tim Investigasi lapangan,tim tersebut gabungan antara LSM Lira dan Wartawan.
Dari hasil investigasi di lapangan banyak temuan yang di duga kuat adanya penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa, Di beberapa Desa.
Salah satunya Di Desa Sibulan, kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Sumatra Utara.
Dari hasil investigasi Tim di lapangan 10/2/2025 adanya laporan pengunaan Dana Desa untuk pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan, atau Sanggar bacaan milik Desa di duga kuat Fiktif, dengan anggaran 24 juta dan 28 juta di tahap ke-tiga pada penyaluran dana Desa Tahun 2022.
Selain itu adanya dugaan rekayasa data penguna anggaran terkait dana Desa, tentang terkait pelatihan komputer dan menjahit selama dua minggu untuk 20 orang, ,dan menelan biaya 85 juta, pada hal menurut Kaur Desa untuk biaya transportasi Para peserta pelatihan hanya di beri 50 ribu rupiah sehari/orang.dan honorer untuk pengajar 2 orang sebesar 10 juta .hal ini juga terlihat di laporan anggaran dana Desa di tahun 2022, pada tahap dua. Meski honor pengajar patut di duga di manipulasi.
Dana Desa yang di duga banyak di selewengkan Kepala Desa Sibulan, ini juga terkait banyak nya pelatihan pelatihan yang di buat di laporan mereka pada saat pandemi Covid tahun 2021.yang mana di larang untuk mengumpulkan orang. Seperti yang tertuang di Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020.
Kejanggalan demi kejanggalan terlihat juga di laporan penggunaan anggaran dana desa di tahun 2023 . Salah satunya pembuatan pagar pemakaman, yang mana pemakaman tersebut di katakan situs sejarah, padahal hanya kuburan masyarakat setempat yang menggunakan tanah milik perkebunan/HGU, dan menghabiskan biaya 100 juta di tahap ke dua ,dengan panjang 200 Meter, dan di lanjutkan di tahap tiga dalam pencairan dana desa, sebesar 125 000.000 , dengan panjang pagar pemakaman 200 meter.
Namun setelah Tim konfirmasi ke pihak kaur Desa yang berada di kantor, panjang pagar pemakaman yang sudah di bangun hanya sekitar 200 meter saja. Untuk itu hal ini juga patut di duga adanya penyelewengan dana desa.
Dan anehnya lagi adanya dana Desa di peruntukan pemeliharaan prasarana jalan Desa yang menggunakan anggaran Dana Desa, padahal Desa Sibulan Desa yang berada di wilayah perkebunan Sibulan.
Seharusnya sarana dan prasarana jalan menjadi tanggung jawab perkebunan Sibulan selaku pemegang HGU. Dan hal ini di atur dalam undang-undang Agraria No. 5 thn 1960 dan PP No. 40 Thn 1966 tentang HGU. Yang mana sarana dan prasarana umum' menjadi tanggung Jawa pemegang HGU.
Terkait dengan temuan ini kami dari lembaga Swadaya masyarakat yang tergabung di Lira akan membuat laporan.
terkait dengan hasil investigasi kami di lapangan kami menduga adanya main mata pihak pihak terkait yang berkompeten melakukan pengawasan hingga laporan penggunaan dana desa ini bisa berjalan mulus.nanti akan kita sampaikan kemana laporan Dumas ini kita Tayangkan, Dan kami berharap untuk APH dan masyarakat Mari kita kawal masalah ini sampai tuntas, agar kementrian Desa tidak asal ngomong saja.
Terkait dengan data yang kita pegang sudah kita konfirmasi ke kepala Desa Sibulan,dan Kepala Desa membenarkan bahwa Data yang kita konfirmasi adalah laporan pengunaan Dana Desa Sibulan.demikian juga Sekdes nya meski beliau pada saat investigasi tidak berada di tempat, kita sudah Kirimkan apa yang menjadi acuan kami melakukan Investigasi melalui via WA. Ungkap Indra HS Putra 18/2/25.
(SW. S)
Komentar