Medan, bidikkasusnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Mercure, Medan, Selasa (5/2/2025).
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan rapat pleno ini merupakan kegiatan yang penting terkait hasil atau tahapan Pilkada 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 27/PHPU.Gun-XXIII/2025 setelah adanya gugatan hasil Pilkada Sumut 2024.
"Seperti diketahui, 4 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB lewat, hakim MK membacakan keputusannya denga nomor 247. Dalam putusannya, sengketa Pilkada Sumut 2024 dismissal atau ditolak. Atas dasar itu, KPU Sumut menggelar rapat pleno terbuka ini," jelas Agus Arifin.
Agus Arifin menambahkan, hasil penetapan rapat pleno terbuka ini akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara (DPRD) Sumut untuk diparipurnakan.
"Izinkan kami menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka ini kami laksanakan sebaik mungkin dengan waktu yang terbatas. Mohon maaf, bila ada kekurangannya," paparnya.
Selanjutnya, pembacaan tata tertib rapat pleno terbuka dan berita acara tentang penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Ketua dan komisioner KPU Sumut.
Diberitakan sebelumnya, selain sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota. 5 diantaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai. Mahkamah Konstitusi menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan selanjutnya.
(Ariayansah Lubis)
Komentar