Pasangan Sejoli Kasus Penggelapan Septor Di Tanjungbalai Di Ringkus Polisi

Tanjungbalai, Bidikkasusnews.com - Seorang pria bersama Pasangan wanita nya, tersangka kasus penggelapan Sepeda Motor ( Septor ) Honda PCX warna merah BK 6757 QA, Akhirnya dapat di ringkus Kepolisian Sektor Datuk Bandar jajaran Polres Tanjungbalai.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip, kedua pasangan sejoli tersebut masing masing berinisial AM (27) warga Tanjung Ledong Gang Sulaiman Desa Basilanlm Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai sedangkan pasangan wanita nya PN (25) warga Jalan Sei Suka Damai Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya Kapolsek juga menerangkan Korban nya DS, warga Jalan Amir Hamzah Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Kapolsek menjelaskan, aksi penggelapan berawal dari AM dan PN meminjam sepeda motor korban pada hari Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, setelah beberapa waktu, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

" Akibat kejadian tersebut Korban merasa di rugikan berkisar Rp. 32 juta dan membuat laporan ke Mapolsek " Terang Kapolsek (08/02).

Selanjutnya,Kapolsek mengatakan berdasarkan dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku berinisial AM berhasil di ringkus pada hari Rabu (05/02) sekitar pukul 01.30 Wib.

" AM mengaku, melakukan aksinya di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer (KM) 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar dengan alasan meminjam " Ucap Kapolsek.

Kemudian di lakukan pengembangan, lebih lanjut Kapolsek menjelaskan jika PN berhasil di ringkus di Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan dan Sepeda motor Honda PCX milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan.

" Sekarang kedua pelaku sudah di amankan di Mapolsek Datuk Bandar bersama barang bukti untuk di periksa lebih lanjut " Ungkap Kapolsek.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami