PIPANAISASI MILIK PT SINAR MAS,DISINYALIR MENYALAHI ATURAN DIBANGUN DI JALUR HIJAU JALAN RAYA PELABUHAN BELAWAN

Belawan, bidikkasusnews.com - Berikut adalah beberapa peraturan terkait ruang terbuka hijau (RTH) yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Diduga disalahgunakan Pemanfaatan Jalur hijau di Jalan Raya Pelabuhan Belawan tepatnya di Simpang Bundaran Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Selasa(11/02/2025).

Demikian dijelaskan oleh Ketum LSM Garda Hukum Nusantara, melalui Sekretarisnya Pordi S SH, seperti halnya pipanisasi milik PT Sinar Mas yang dahulu bernama PT Smart yang panjangnya kurang lebih 150 meter yang dibangun diatas jalur hijau jalan Pelabuhan belawan yang menjorok ke Pelabuhan Belawan, "ini kan jelas jelas melanggar peraturan tentang jalur hijau jalan," ungkap Pordi.S.SH.

Ditambahkannya bahwa jalur hijau yang layaknya diperuntukkan untuk penanaman pohon dan atau untuk drainase jalan raya pelabuhan, namun diduga disewakan oleh PT Pelindo I kepada PT Sinar Mas untuk  jalur pipanisasi.

Hal ini sangat bertentangan pada peraturan yang ada tentang pemanfaatan jalur hijau yang tidak dibenarkan membangun, bangunan apapun diatasnya dan apalagi disewakan kepada pihak perusahaan, apakah hal ini dapat dibenarkan? Ujar Sekjen LSM Garda Hukum Nusantara kepada Wartawan.

Dan yang jadi pertanyaan adalah Bila mana benar adanya Pihak PT Pelindo yang menyewakan kepada Pihak PT Sinarmas, maka royalti dari penyewaan tersebut apakah masuk sebagai pendapatan PT Pelindo? mengingat jalan raya pelabuhan beserta jalur hijaunya tidak lah termasuk fasilitas yang dapat disewakan kepada pihak lain,kata Pordi.S.SH.

Maka hal ini haruslah diperjelas apa dasar hukum nya, dugaan penyewaan jalur hijau tersebut kepada pihak lain dan apa dasar hukumnya memberikan izin membangunan bangunan Jalur pipanisasi diatas Jalur hijau tersebut, taƱya Pordi S.SH mengakhiri penjelasannya.

Seperti yang kita ketahui bahwa Peraturan Pemerintah tentang jalur hijau jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, peraturan terkait jalur hijau juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berupa jalur hijau merupakan area memanjang yang digunakan untuk menanam tanaman. RTH dapat berupa taman, pemakaman, dan jalur hijau. 

Dikonfirmasi Junaidi Ramli selaku GM PT Pelindo Cabang Belawan mengatakan yang dibahas yang di simpang jam.

" Pemda pak .. pelindo wewenangnya hanya dalam HPL saja.

Sementara Sekcam Kecamatan Medan Belawan Yose Ferry mengatakan lokasi tersebut "Jalur hijau Jalan pelindo" Katanya

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami