Asahan, bidikkasusnews.com - Seorang Pria berinisial DR alias Ramadhan (19) Warga dusun II desa Lobu Rapa Kecamatan Aek Songsongan Asahan diringkus opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau, Sabtu (01/02).
Keterangan Kapolsek Bandar Pulau Iptu Arbin Rambe, Ramadhan di tahan Berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/B/9/I/2025/SPKT/Polsek Bandar Pulau/Res.Asahan tertanggal 31 Januari 2025, pelaku tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan sebagai mana termaktub dalam pasal 363 KUH Pidana.
" kejadian berawal dari korban Ridwan Siagian (62) warga setempat sedang bepergian dengan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci pada Selasa 28 Januari 2025 " Ujar Kapolsek.
" Dan pada hari Rabu 29 Januari 2025 korban sekira pukul 19.30 wib kembali pulang dari bepergian , namun sesaat setelah membuka pintu rumah didapati pagar pintu rumah bagian belakang sudah dirusak dan dijebol pelaku " Tambahnya.
Lanjut Kapolsek, Ramadhan dalam aksinya menggondol barang barang milik korban diantaranya sejumlah uang yang tersimpan dalam celengan berbentuk galon, serta amplop berisi uang yang diletakan diatas almari.
" Tidak terima atas kejadian ini korban pun membuat pengaduan ke Polsek Bandar Pulau " Ungkapnya.
Kemudian Iptu Rambe juga mengatakan usai menerima laporan dari korban,pihak nya melakukan penyelidikan di TKP dari hasil nya pada hari jumat Jum'at 31 Januari 2025 sekira pukul 02.00 wib, Ramadhan dapat diringkus tanpa adanya perlawanan.
Pada saat dilakukan interogasi, Kata Kapolsek Ramadhan mengakui semua perbuatannya, dan saat ini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bandar Pulau.
( INDRA SARAGIH )
Komentar