Terkait Dugaan Penipuan Korban M.Syahputra Belum Terima SP2HP

Labuhanbatu, bidikkasusnews.com -Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/122/1/2025/SPKT/ Polres Labuhan Batu/Polda Sumatera Utara/Januari 2025 pukul 13:43 wib, bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas,pada hari tanggal ditandatangani nya Surat Tanda Penerima Laporan atas nama: Misman Syahputra warga Dusun Rantobetul timur, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten labuhanbatu Utara.

Hingga kini M.Syahputra yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh AP Parlindungan dan Kawan kawan dari perwakilan ACC Finance Rantoprapat, mesti sudah berjalan hampir  kurang lebih 21 hari, namun sampai saat ini korban belum juga ada menerima keterangan dari Polres Labuhan Batu baik secara lisan maupun tulisan, hasil perkembangan dari Polres.

Saat Tem Media Minggu,(16/2/25) mencoba mengkonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernard Malau melalui pesan WhatsApp mempertanyakan hasil perkembangan Laporan korban dugaan penipuan sesuai STPL yang diterima oleh korban an: M.Syahputra.

Namun, sampai sekarang WA Kapolres masih terlihat ceklis dua putih dan belum ada memberikan keterangan apapun, sampai berita ini dimeja redaksi.

Menurut keterangan M.Syahputra kepada tem Media, terlapor PP Parlindungan pernah mengatakan ke pelapor," daripada uang kompensasi Rp 17 juta kukasi ke Abang..!' bagus ku kasi ke polisi polres untuk mengurus nya "ucap korban menirukan terlapor.

Menurut pelapor menduga bisa jadi pihak oknum Polres Labuhan Batu sudah membela yang bayar"tutur korban.

Diminta kepada Kapolres Labuhanbatu agar menindaklanjuti laporan tersebut. Dan melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sudah dilengkapi berupa saksi dan barang bukti. 

Dasar hukum Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009. Pasal 39 ayat 1 peraturan tersebut mengatur bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala. 

SP2HP merupakan hak pelapor yang dapat menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan. SP2HP dapat diberikan secara lisan atau tertulis. 

Isi SP2HP meliputi: Pokok perkara, Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, Rencana tindakan selanjutnya, Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya. 

SP2HP dapat membantu pelapor atau pengadu untuk memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Pelapor dapat menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, pelapor dapat melaporkannya ke atasan penyidik. 

 (Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami