Pematangsiantar, bidikkasusnews.com - Terseret kasus dugaan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan soal lahan parkir di salah satu rumah sakit swasta Kota Siantar tahun 2024 senilai Rp 24,3 Juta , Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kota Siantar Hery Pardamean Situmorang SH menyatakan, penetapan tersangka itu diketahuinya dari penyidik Polres Siantar.
”Penetapan sebagai tersangka terkait perkara dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Hery Pardamean Situmorang SH, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaaan Negeri Kota Siantar, Jumat (14/3/2025).
Julham Situmorang yang diketahui sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar itu, dijerat penyidik Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi.
“Perkara dugaan penyalahgunaan wewenang itu diketahui jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi, setelah penyidik mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Julham Situmorang tanggal 25 Pebruari 2025,” ujar Hery Pardamean Situmorang.
Namun, setelah diteliti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara itu masih belum lengkap (P18). Informasi berkas P18, sudah disampaikan ke penyidik pada 10 Maret 2025.
Sedangkan petunjuk kepada penyidik (P19) atas kekurangan berkas perkara tersebut dikatakan akan disampaikan JPU kemudian.
Selanjutnya, berkas dinyatakan tidak lengkap (P18), dan sudah dikirim (ke penyidik) tanggal 10 Maret 2025. “Petunjuknya menyusul,” kata Hery Pardamean Situmorang lagi.
Terkait dengan itu, pihak lain yang juga diduga turut terlibat perkara Pungli itu, berinisial TLG (Pegawai Dinas Perhubungan Kota Siantar). Namun, Kejari Kota Siantar belum menerima SPDP dari penyidik Polres Siantar.
Sekedar informasi, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana yang disangkakan penyidik kepada Julham Situmorang, Pasal 12 huruf e.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
(Tim)
Komentar