Kades Gunung Pane Diduga Selewengkan Dana Desa Dan Tidak Maksimal Lakukan Pelayanan Bagi Masyarakat Karena Rangkap Jabatan

Serdang Bedagai, BidikkasusNews.Com - Banyaknya komentar miring di kalangan warga masyarakat ,terkait pengelolaan Dana Desa yang di lakukan Oknum Kepala Desa bukan isapan jempol semata, hal ini tentunya di karenakan banyak nya oknum Kepala Desa tidak mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh kementerian Desa. Yang mana Pihak Desa di wajibkan memasang papan pemberitahuan dan menyampaikan pada masyarakat tentang apa apa saja program yang di lakukan pihak Desa dalam menggunakan Dana Desa tersebut, Namun tidak di lakukan. 

Terkait dengan hal ini, patut di duga, Kepala Desa Gunung Pane Melakukan Penyelewengan Dana Desa.

Desa Gunung Pane yang terletak di wilayah Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Sumatra Utara ini juga berada di area perkebunan PTPN III, yang mana Kepala Desa Gunung Pane ini juga merangkap Jabatan sebagai Karyawan Perkebunan. 

Hal ini terungkap saat tim awak media melakukan Konfirmasi pada Kepala Desa Gunung Pane tersebut pada (10/3/2025).

Padahal di dalam Undang undang Desa Nomor 6 tahun 2014 , pasal 29 dalam satu poin, Kepala Desa di larang Rangkap jabatan. 

Dan lebih miris lagi Kades Gunung Pane mengaku pada awak media sebagai anggota salah satu LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) hal ini tentunya menambah kecurigaan tim awak media bahwa sang kades bergabung di LSM untuk memback up Statusnya sebagai Kepala Desa. 

Dalam hal ini benturan kepentingan pastilah terjadi ,antara jabatan kepala Desa dan tugas selaku kariawan ,pastinya akan menghambat tugas kepala Desa selaku pelayan Masyarakat. Hal ini juga di sampaikan salah seorang masyarakat Gunung Pane, yang mana beliau mengatakan Bahwa Kades Gunung Pane sehari hari nya bekerja dulu menjalankan kewajiban nya sebagai kariawan PTPN III , baru sepulang kerja masuk kantor Desa. 

Adanya dugaan penyelewengan Dana Desa ini juga, tak terlepas dari adanya Data yang di dapat awak media, terkait Laporan penggunaan Dana Desa Gunung Pane yang dalam hal ini laporan di kurun waktu tahun 2020/21/22/23.

Salah satu nya dalam hal melakukan penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat. 

Dalam program ini menghabiskan biaya dari Dana Desa hmpir 1,5 miliar. Program ini di lakukan dalam kurun waktu 2020/21/2022/2023.

Yang mana program patut di duga adanya manipulasi data, karena Dana Desa yang banyak di keluarkan pada saat itu ,di Masa Pandemi COVID-19, dan adanya aturan PPKM yang di buat pemerintah pada masa itu untuk tidak mengumpulkan orang. Hal ini juga sama apa yang di sampaikan salah seorang warga masyarakat yang tinggal nya di dekat kantor Desa tersebut, yang mana menurut warga aktivitas di kantor desa pada saat wabah covid berlangsung sangat jarang ada kegiatan di kantor desa, kalau pun ada hanya beberapa orang saja. 

Penyelewengan Dana Desa ini juga patut di duga dalam penggunaan nya terkait pembangunan jalan rabat beton dan pemasangan paving Blok, yang mana menggunakan Dana Desa 400 juta lebih dalam kurun waktu 2020/21/22/23.

Yang mana dalam hal ini Desa Gunung Pane merupakan Desa perkebunan PTPN III, yang mana sarana dan prasarana nya menjadi tanggung jawab pihak perkebunan. Hal ini sesuai dengan undang undang agraria No. 5 tahun 1960 dan PP Nomor 40 tahun 1966 tentang HGU. 

(SW. S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami