PALAS, Bidikkasusnews.com - Darwin Simatupang Petani kelapa sawit berasal dari Padang Lawas menjadi korban penjarahan selama hampir satu bulan, kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah, Palas (28/3/25).
Tak ada angin tak ada hujan tiba-tiba sekelompok orang mendatangi dan menjarah kebun kelapa sawit milik Darwin Simatupang yang tidak jauh dari kediamannya di Desa Papaso, Kecamatan. Sosa Timur, Kabupaten. Padang Lawas.
Menurut keterangan sumber, penjarahan itu sudah terjadi sejak 04 Maret 2025 sampai dengan saat ini 28 Februari 2025, tanpa rasa kasihan para penjarah itu menghabisi buah kelapa sawit dari pohonnya tanpa terkecuali mereka mengambil paksa buah hasil panen yang sudah diatas truk milik korban.
Diketahui belakangan perkara itu dipercayakan kepada pengacara asal Medan, Hendro Surya Dermawan dan Muhammad Yani Rambe. Saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut kepada Hendro, menurutnya perkara itu sudah dilaporkan ke polisi tepatnya Polres Padang Lawas, “tapi agak aneh sih, kejahatan berlanjut namun polisi tidak mengambil tindakan tegas untuk melakukan pengamanan terhadap para pelaku, agak lain memang,” sebutnya.
Namun menurut Hendro sikap penyidik yang menangani perkara ini wajib dipertanyakan, “kenapa kejahatan yang jelas-jelas dihadapan mata dan berlanjut dibiarkan oleh polisi, padahal kebun tersebut benar-benar milik klien kami dan klien kami sejak puluhan tahun mengelola kebun itu tidak pernah bermasalah dengan siapapun.” Ucapnya.
“Kita jadi mencari-cari apa sebenarnya yang terjadi dengan perkara ini, namun secara manusiawi kita mempunyai insting dan kita sudah memiliki kesimpulan melihat tingkah penyidik pada Polres Palas, mulai dari alasan ini itu sampai dengan informasi status hukum tersangka klien kami dahulunya di polres Tapsel pada tahun 2017, setelah kita serahkan photo copy SP3 yang menyatakan bahwa klien kita tidak ada masalah hukum dengan kebun miliknya Polres tetap saja bersikap dingin dan cenderung melakukan pembiaran terhadap para pelaku penjarahan dilapangan.”
“Lanjut Hendro, sebenarnya kita sudah jenuh melihat sikap Polres Palas yang menangani perkara klien kami ini, tapi kita tetap menyadari kalau main hakim sendiri itu tidak boleh dalam negara hukum, saya juga sudah sampaikan kepada klien saya untuk tidak berharap banyak kepada Polres Palas, kita akan minta perkara ini diambil alih Polda Sumut,” tutupnya.
(EKO/TIM)
Komentar