Samosir, bidikkasusnews.com - Keberadaan bangunan Hotel Baneara di Desa Partungko Naginjang kecamatan Harian kabupaten Samosir mendapat penolakan dari masyarakat disekitar hotel.
Adalah Eli Sinaga yang merupakan salah seorang warga masyarakat sekitar, sebagai mana diketahui saat ini melalui kuasa hukumnya telah menyurati pihak pemerintah kabupaten Samosir. Setidaknya ada 4 Pimpinan Dinas di Pemkab Samosir yang menjadi tujuan dari surat yang dilayangkan diantaranya ;
- Kadis PUTR (Kabid. Tata Ruang),
- Kadis Lingkungan Hidup (LHK),
- Kadis Penanaman Modan Dan PTSP,
- Dinas Parawisata
Dalam surat yang dibuat pada intinya Eli Sinaga melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa pembangunan Hotel Baniara adalah ilegal, melawan hukum dan mengabaikan peruundang undangan, karena dibangun ditanah yang bukan miliknya (penyerobotan) dan meminta pemerintah untuk menghentikan segala izin atas Hotel dimaksud.
Guna mengungkap segala informasi yang beredar dan lebih jauh untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang atau orang kuat yang berada di balik pembangunan hotel Baneara, awak media bidikkasusnews.com hari ini Selasa, 25-3-2025 menemui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Puntu (Perizinan) Pilippi Simarmata dikantornya.
Saat dimintai keterangan menyangkut izin apa saja yang diberikan oleh dinas Penanaman Modal Dan PTSP Samosir sehingga sudah berdirinya Hotel Baniara, Pilippi Simarmata selaku Kepala Dinas menyampaikan,"bahwa pihaknya benar perna menerima surat untuk pengurusan izin pembangunan gedung, namun atas berbagai pertimbangan kami belum perna mengeluarkan izin apapun apalagi informasinya bahwa disana sudah berdiri Hotel Baniara," demikian disampaikannya.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi pihak Satpol PP kabupaten Samosir selaku Dinas yang bertanggung jawab atas pengawasan penerapan seluruh peraturan daerah.
Diterima diruangan Bidang Produk Hukum Daerah oleh Kepala Bidang yakni J. Trianto Hutabalian.
Saat ditanya apakah Dinas Pol PP Samosir mengetahi hal keberadaan Hotel Baniara yang berada di Desa Partungkot Naginjang, beliau menjawab,"bahwa saya selaku salah seorang Kabid di dinas ini sama sekali belum perna mengetahui hal itu.
Saat ditanyakan kenapa bisa demikian, dijawabnya, "bahwa Dinas POL PP akan bisa mendapat informasi jika ada pemberitahuan dari pihak Dinas Perizinan.
Awak media menyampaikan bahwa Pihak Penanaman Modan Dan PTSP Samosir menerangkan bahwa mereka belum perna memberi Izin dalam bentuk apapun kepada pihak pemilik Hotel.
Namun awak media menanyakan bagaimana sesungguhnya SOP dalam penertiban atas bangunan yang tidak memiliki IMB, pada saat dinas Perizinan tidak memiliki personil untuk melaksanakan pemantauan dilapangan atas setiap munculnya bangunan yang baru di seluruh wilayah kabupaten Samosir, bukankah itu merupakan tupoksinya Dinas Satpol PP, dijelaskannya, " bahwa selama ini kami baru akan bergerak jika ada pemberitahuan dari pihak Dinas Perizinan," demikian dijelaskannya.
Awak media juga mencoba menghubungi Pemerintah desa Partungko Naginjang dalam hal ini kepala desa Sahat Sinaga dan Ketua BPD Gorman Sinaga, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, keduanya menyampaika, "bahwa tidak ada pemberitahuan kedesa, desa tidak perna mengeluarkan surat apa pun untuk mendukung pembangunan Hotel tersebut, "demikian pernyataan keduanya.
Awak media juga sempat menghubungi nomor kontak yang diduga sebagai pemilik Hotel Baniara (SLB) yang bersangkutan tidak memberi jawaban atas beberapa hal yang dikonfirmasi.
- Apakah pembangunan Hotel Baneara sudah mengantongi IMB ?
- Perhotelan merupakan usaha yang harus memiliki Izin Usaha, apakah Hotel Baneara sudah memiliki izin usaha/operasi ?
- Apakah lahan (tanah) tempat dibangunnya hotel Baneara sudah memiliki Sertifikat ?
Sampai berita ini diberitakan, belum ada jawaban, walau sudah terlihat bahwa sudah benar masuk kealamat nomor yang dihubungi.
Komentar