Simalungun, bidikkasusnews.com - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil sikat kurir narkoba dari kawasan Perdagangan Kabupaten Simalungun berinisial KS (36) beserta barang bukti sabu seberat 40,36 gram.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat ( Kasi Humas ) Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.50 WIB , menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat memberi informasi kepada petugas kepolisian yang mengatakan bahwa di wilayah Perdagangan ada dicurigai sebagai kurir narkoba.
Menanggapi informasi tersebut pihak tim Satnarkoba langsung terjun ke lokasi hingga berhasil menyikat tersangka tersangka di kediamannya Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, ujar Verry.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip sedang dan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan mencapai 40,36 gram. Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit HP Android Oppo , uang tunai sebesar Rp 1.000.000b, 2 bal plastik klip kosong , 1 buah timbangan digital , 1 buah kaca pirexb , 1 buah alat hisap sabu , 1 buah sekop terbuat dari pipet dan 1 buah plastik kresek warna putih berlis biru. Barang haram tersebut ditemukan petugas di atas lantai kamar di dalam lemari.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas menduga bahwa tersangka termasuk salah satu jaringan peredaran narkotika di wilayah Simalungun.
Dalam hal ini Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan masyarakat.
(Janki Sijabat)
Komentar