Labura, Bidikkasusnews.com - Pendeta Kimhock Ambarita dan keluarganya mendapatkan intimidasi dari sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS) yang diduga menguasai Kawasan Hutan Produktif seluas 929 Hektar di Desa Air Hitam.
Dengan menghadang anggota Kimhock Ambarita yang ingin melangsir hasil pertaniannya (Buah Kelapa sawit-red) dengan menggunakan Tiga sepeda motor yang beriringan-iringan. Kejadian ini pada hari kamis 24 April 2025 pada Pukul 10.45 wib dijalan setapak Kawasan hutan Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang sering di lalui masyarakat Labura khususnya masyarakat Air Hitam untuk menjual hasil pertaniannya (Buah Kelapa sawit-red).
Pendeta Kimhock Ambarita merupakan masyarakat pribumi desa Air Hitam yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejak tahun 2011, hijrah dari desa Suka Rame Baru tempat ia lahir pada Tapian Nauli- 20/04/1981. Sementara berdirinya KTH KPLS sesuai Surat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru berdiri pada tahun 2019 (SK 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019).
Secara historis Pendeta Kimhock Ambarita lebih berhak atas lahan tersebut dari pada para sekolempok orang penghadang yang mengaku sebagai anggota KTH KPLS, di ketahui sebagian merupakan pendatang dari Pulau Nias dan tidak tercatat sebagai anggota.
Ini bukan tanpa dasar selain ia sebagai masyarakat pribumi ia juga merupakan anggota KTH KPLS tersebut di buktikan dengan kepemilikannya Kartu Tanda Anggota dengan nomor ID KARTU: KTH.KPLS/22-057, yang di tanda tangani oleh ketua KTH KPLS Erikson Rumahorbo. Selain memiliki kartu tanda anggota Pendeta Kimhock Ambarita juga tercatat namanya di SK tersebut.
"Saya sudah penduduk tetap THN 2011 namun saya tau sejarah nya berdirinya KPLS karna dulunya itu Sawita, berhubung ngak dikasih pemerintah izin HGU maka diurus lah menjadi KTH KPLS. Sangat saya tau bagaimana kisah dan historinya karna saya lahir didesa Sukarame Baru dan saya dulu ikut anggota tenol TPI sekarang saya ngak bisa melintasi dihalaman saya sendiri." Jelas Pendeta Kimhock Ambarita.
Kimhock Ambarita menambahkan, "Ketika kejadian itu kami sedang panen kelapa sawit dan hendak melangsir buah sebagaimana selama ini kami lakukan untuk di bawa ke tempat pengumpulan Hasil, tiba-tiba ada sekelompok orang yang melarang lewat dan menghadang badan jalan sambil berkata, tidak boleh lewat dari sini yang namanya K.Ambarita, matipun jadi kata Udin salah seorang dari kelompok itu.
Penyebab tindakan penghadangan tersebut adalah karena Pendeta Kimhock Ambarita sebelumnya telah meminta kepada Persatuan wartawan duta pena Indonesia (PWDPI) dewan pimpinan cabang (DPC) Labura untuk mendampingi dirinya dalam memperjuangkan haknya sebagai anggota KTH KPLS dan menceritakan kejanggalan-kejanggalan pada kelompok tersebut di beberapa media yang telah viral.
Pada video yang vairal Udin sebagai oknum anggota KTH KPLS diketahui sebagai pengawas di temani oleh beberapa orang, melarang Pendeta Kimhock Ambarita melintas membawa buah kelapa sawit hasil dari kebun pertaniannya dengan cara menghadang dan ingin membongkar jembatan yang ingin di lalui Kimhock Ambarita.
"Tidak dibolehkan lagi Kimhock Ambarita melintas membawa buah aksesnya dari sini, aku yang melarang. Perintah pimpinan, aku yang melarang, aku anggota KPLS. Kau tidak anggota kau sudah dikeluarkan disini. Karena saudara sudah mengganggu ketenangan kami habis. Kau adu-adukan kami sama wartawan segala macam. Kita bongkar Titi ini, gak boleh melintas dari sini. Wajib memang kita belalah, aku Priukku kubela. Matipun jadi, mati." Tegas Udin terlihat begitu emosional.
(Muhammad Yusup Harahap)
Komentar