Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Sebanyak 731 warga binaan pemasyarakatan ( WBP ) di lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) kelas II B mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1446 H / 2025.
Upacara pemberian remisi tersebut di gelar di Aula Lapas pada hari Senin lalu (31/03), yang di pimpin langsung Kalapas Tanjungbalai Irhamuddin yang di sertai seluruh jajaran petugas lapas.
Sebelum memberikan kata sambutanya, Irhamuddin, membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengenai daftar warga binaan yang menerima remisi.
Kemudian dalam sambutan nya, Irhamuddin mengatakan jika pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, baik dari segi administratif maupun substantif. Remisi ini juga menjadi bentuk apresiasi dari negara atas usaha mereka dalam mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
" Remisi ini bukan sekadar hadiah Idulfitri, tetapi juga motivasi bagi warga binaan agar terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Kami ingin mereka memanfaatkan masa pembinaan ini sebaik mungkin, sehingga saat bebas nanti, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama " ujar Irhamuddin.
Dia juga berharap bahwa pemberian remisi ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan bahwa perubahan adalah hal yang mungkin, dan setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
( INDRA SARAGIH )
Komentar