DI MINTA APH AUDIT KEUANGAN KELOMPOK TANI HUTAN KARYA PRIMA LEIDONG SEJAHTERA

Labura, bidikkasusnews.com - Pemerintah Republik Indonesia sangat peduli dengan kehidupan warganya melalui kegiatan Pertanian baik secara personal maupun berkelompok, kini Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS) yang mengelola kebun sawit seluas 929 Ha dengan SK KEMENLHK: No SK 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019 di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi perbincangan.

Hal mulai terungkap adanya salah seorang anggota KTH KPLS berinisial K.A yang mengadu ke beberapa awak media yakni media cetak, media online, media Televisi yang tergabung di persatuan wartawan duta pena Indonesia (PWDPI) Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ), Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin 21/04/2025.

Dikantor sekretariat di JL. Sukarame Lingkungan V Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu, sekaligus menandatangai surat pernyataan/kuasa pendampingan dan untuk melakukan pemberitaan atas apa yang dialami KA anggota KTH KPLS. Bahkan penuntutan Hak dia selaku anggota sampai ke instansi terkait.

KA anggota KTH KPLS saat melakukan konferensi pers di dampingi ketua PWDPI DPC Labura beserta jajarannya menjelaskan, “Bahwa keberadaan dari KTH KPLS banyak menyimpan misteri, karena sudah beberapa tahun kelompok ini berdiri tetapi belum pernah di lakukan rapat terkait Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran rumah Tangganya (ART).

Bahkan hasil dari kebun sawit di duga menjadi keuntungan perorangan atau pengurus. Sebab sejak berdirinya kelompok ini belum pernah dilakukan rapat bagi hasil usaha dari kebun sawit yang sebelumnya prinsipnya kolektif kolegial yang artinya sekumpulan pribadi yang bekerja sama untuk tujuan tertentu tanpa adanya hierarki dan berhubungan dengan hubungan persahabatan antara rekan kerja yang bekerja sama.

Kebun sawit yang dikelola oleh KTH KPLS yang sudah produktif seluas 600 Hektar artinya sudah menghasilkan buah atau produksi buah dan sementara 329 hektar masih penanaman, bahwa kalau kita hitung pendapatan Kelompok Tani tersebut dari yang 600 Ha dapat panen sebanyak 30 ton perhari ( 30.000 kg X Rp. 2,400. = Rp.72.000.000. perhari.

Bahkan pada harga kelapa sawit pernah mencapai Rp. 2.800/kg sebesar Rp 84.000 perharinya sehingga perbulannya dapat panen sawit 10 Kali rata rata 60 Ha perhari maka penghasilan mencapai kurang leih Rp.720.000.000.- 840.000.000, perhari padahal kepada anggota tidak pernah diberikan Sisa Hasil Usaha, hanya tali kasih sebesar Rp. 40.000 – Rp 100.000 dan paling anehnya beberapa perangkat Desa Air hitam ikut didalam keanggotaan walau tidak pernah ikut kerja,” Jelas KA anggota KTH KPLS.

Diminta kepada Kapolres Labuhanbatu, Kepala Kejaksaan Negeri Rantau Prapat dan instansi terkait agar segera memanggil dan mengaudit Ketua KTH KPLS dan Kepala Desa Air Hitam terkait, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan yang paling Utama terkait keuangannya selama ini.

Patut juga di curigai bagaimana bisa kelompok tani mendapatkan tanah seluas 929 Hektar yang sudah berpenghasilan Tanaman sawit seluas 600 Hektar. Dasar hukumnya hibah tanah yang berisi tanaman kelapa sawit yang sudah produksi kepada Kelompok Tani dari siapa dengan dasar apa..? terus konsekwensi apa..?

Penjelasan KA kepada awak media adanya kecurigaan bahwa warga yang terdaftar kurang lebih 186 0rang pada daftar anggota kelompok tani hanya dijadikan Tameng, agar pihak perusahaan atau pihak lain dapat menguasai tanah seluas relatip luas.

Jangan-jangan tidak terlepas campur tangan perusahaan yang dulunya bagian dari Perusahaan PT Sawita Estate, dan berjalannya waktu lama-lama sudah seolah-olah menjadi milik pribadi ketua kelompok dan pihak lain.

Dewan Pengurus Cabang Persatuan wartawan Duta Pena Indonesia Labura akan melaporkan hal ini kepihak Polda Sumatera Utara bahkan akan menyurati Presiden Republik Indonesia Jenderal Purn TNI H. Prabowo Subianto dan juga Menteri Kehutanan kalau hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Polres Labuhanbatu dan Kejari rantau Prapat.

karena ini sangat menuai polimik siapa dibalik permainan ini, dan sesuai pengakuan salah seorang kelompok tani tidak pernah adanya penyuluhan dari PPL atau dinas perkebunan, terus apa masukannnya kepada Negara atau Pendapatan Asli desa ?

DPC PWDPI Labuhanbatu Utara menyerukan, “Usut tuntas sampai ke akar-akarnya pihak – pihak yang terlibat dalam permainan KTH KPLS mulai dari Pihak KEMENLHK selaku pemberi surat Keputusan berdirinya KTH KPLS, Kepala Desa Air Hitam sebagai pemberi Rekomundasi lokasi terbentuknya Kelompok Tani yang sudah 6 tahun beroperasi,” Tegas M idris ketua PWDPI DPC Labura saat melakukan konferensi pers.

(Saddam)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami