Kabupaten Solok, Bidikkasusnews.Com - Mustahiq atau penerima zakat yang tergolong Disabilitas (cacat) juga menjadi program sasaran penerima bantuan dari Baznas.
Menurut Efendi Nur, SH selaku Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Solok, pihaknya selalu memberi perhatian penuh terhadap penyandang Disabilitas.
"Untuk yang tegolong Disabilitas yang bantuanya dijadikan bantuan permanen tiap bulan senilai Rp. 350.000 berupa sembako", ujarnya.
Bantuan sembako yang diberikan kepada Disabilitas ini bertujuan membantu meringankan kebutuhan hariannya, bersebab keterbatasan fisik.
Selain bantuan untuk Disabilitas, Baznas Kabupaten Solok juga memiliki program-program bantuan produktif lainnya. Seperti bantuan Konsumtif, serta bantuan berobat, yang juga dikhususkan tergolong Mustahiq. "Sepanjang tidak keluar dari Asnaf delapan, maka selalu diprioritaskan ", tukuknya.
Baznas Kabupaten Solok berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan aksesbilitas disabilitas melalui program yang sudah di tetapkan dalam Rencana Anggaran Tahunan.
(way)
Komentar