Kutacane, bidikkasusnews.com - Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) , M Sopian Desky, menyarankan Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry agar menelusuri realisasi dana transferan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Aceh Tenggara dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 dan 2024, sebesar Rp10 miliar lebih.
Pasalnya, Sopian menduga kuat ada yang tidak beres dalam realisasi maupun pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2023 dan 2024 di Aceh Tenggara Tersebut.
"Kita meduga kuat ada yang tidak beres dalam realisasi maupun pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DBH Perkebunan Sawit 2023 dan 2024," kata Sopian, Minggu, (20/4).
Menurut Sopian, Bupati Aceh Tenggara dinilai perlu menelusuri realisasi DBH Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2023 dan 2024 untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut digunakan dan apakah dana DBH Perkebunan Sawit itu sudah sepenuhnya direalisasikan untuk pelaksanaan kegiatan yang sudah ditentukan peruntukannya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat.
Kemudian, menurut Sopian, Bupati juga perlu mengecek langsung pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari DBH Perkebunan Sawit tersebut. Untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan dikerjakan sesuai dengan ketentuan.
Untuk hal ini, Sopian menyampaikan, Bupati perlu memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), pihak Dinas Bappeda, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian serta pihak Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) daerah setempat.
Lebih lanjut Sopian mengatakan, pihak - pihak tekait tersebut perlu dipanggil oleh Bupati. Yakni, untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kronologis atau cerita awal, aturan, proses pembahasan perencanaan dan pengusulan, penganggaran, realisasi anggaran, proses tender kegiatan hingga pelaksanaan dilapangan.
"Pemanggilan pihak - pihak tersebut, akan menjawab dugaan ketidakberesan dana DBH Perkebunan Sawit di Aceh Tenggara," kata Sopian.
Lebih jauh Sopian mengungkapkan, dugaan ketidakberesan realisasi dan pelaksanaan kegiatan sumber dana DBH Perkebunan Sawit 2023 di bawah naungan Dinas PUPR Aceh Tenggara dapat dilihat dari lambannya pelaksanaan pekerjaan dan belum sepenuhnya terealisasi anggaran untuk proyek jalan Mutiara Damai - Lawe Maklum yang dikerjakan di Tahun 2025. Dimana dari sebesar Rp4,2 miliar lebih pagu anggaran untuk kegiatan tersebut, namun yang baru terealisasi hanya sebesar Rp3,7 miliar.
"Padahal diketahui dana DBH Sawit 2023, sudah 100 persen di transfer oleh Pemerintah Pusat," ungkap Sopian.
Kemudian, dugaan ketidakberesan lainnya yaitu, belum terlaksana proyek jalan Meranti - Lumban Tua dengan pagu anggaran sebesar Rp3,7 miliar di bawah naungan Dinas PUPR Aceh Tenggara.
Menurut Sopian, berdasarkan informasi yang ia terima pekerjaan itu sudah selesai di lelang. Bahkan pemenang tender sudah diumumkan. Namun, penandatanganan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Perusahaan Pemenang Tender yaitu CV Susi Mutiara tidak dilakukan.
"Pertanyaannya apakah bisa dan kenapa bisa terjadi seperti ini," tanya Sopian.
Sopian juga menyampaikan mendapatkan informasi, beberapa kegiatan lainnya belum terlaksana di Dinas Pertanian, dimana sumber dana kegiatannya juga berasal dari DBH Perkebunan Sawit 2024.
Untuk itu Sopian berharap Bupati Salim Fakhry merespon agar menelusuri DBH Perkebunan Sawit 2023 dan 2024, untuk terhindar dari kemungkinan yang dapat mengganggu proses pembangunan perbaikan Aceh Tenggara.
"Salah satu upayanya adalah mencegah kemungkinan bertambahnya beban kewajiban utang daerah ditahun selanjutnya dan mencegah terjadinya dugaan KKN yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," tutup Sopian.
(Noris Ellyfian)
Komentar