OTAK PELAKU PENJARAHAN SAWIT DI PALAS SEBENGIS ITUKAH, WALAU TAK PUNYA ALAS HAK

PALAS, bidikkasusnews.com - Sebulan lebih kebun kelapa sawit milik Darwin Simatupang dijarah oleh orang-orang yang tidak jelas, penjarahan berlangsung mulai tanggal 04 Maret 2025 sampai dengan hari ini, Selasa (15/4/2025).

Pencurian yang terjadi di Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas itu menurut Lamsihar Simamora sudah dilaporkan ke Polres Padang Lawas lebih dari sebulan yang lalu namun terkesan jalan ditempat, bahkan seolah-olah dilindungi aparat penegak hukum.

Tim media yang secara terus menerus menggali informasi perkara penjarahan itu mulai mendapat titik terang, informasi kita himpun dari Lamsihar Simamora para pelaku penjarahan mengaku di backup oleh orang nomor satu di Padang Lawas, mendapat informasi tersebut tim media langsung mengkonfirmasi bupati Padang Lawas melalui WhatsApp, namun sampai dengan berita ini ditayangkan Bupati Padang Lawas masih bungkam.

Peristiwa penjarahan ini menurut LS dikerahkan dan dimobilisasi oleh oknum yang mengaku ketua KNPI Padang Lawas inisial MI dan Ketua AMPI inisial MH dan adapula beberapa orang yang mengaku sebagai pengacara, sedangkan massa yang dikerahkan untuk menjarah kebun milik DS kami duga adalah massa bayaran yang diambil dari luar daerah Papaso.

Menurut Lamsihar, "Alasan mereka menjarah kebun milik DS bermodalkan surat panggilan tersangka pada tahun 2017 terkait penguasaan hutan tanpa izin dari polres Tapsel sudah terpatahkan, karena pengacara DS sudah menyerahkan photo copy SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sekaligus menunjukkan surat aslinya kepada Kasatreskrim polres Padang Lawas," imbuhnya.

Saat penasehat hukum DS dikonfirmasi ia menyampaikan akan konsisten menempuh upaya hukum, saya percaya cepat atau lambat Polres Palas akan mengamankan dan menangkap para pelaku penjarahan, sebab hasil telaah tim kita tidak ada alasan penyidik untuk melakukan pembiaran terhadap tindakan penjarahan tersebut apalagi perkara ini juga sudah kita sampaikan ke Polda Sumut, namun menurut Muhammad Yani Rambe selaku penasehat hukum dari DS timnya juga sedang mencari siapa otak dibalik penjarahan ini.

Saat disinggung tentang BK 1 Palas yang disebut-sebut para pelaku sebagai backup dari tindakan mereka, Yani Rambe menyarankan untuk tetap bersabar menunggu hasil penyelidikan dari Polres Padang Lawas-Polda Sumut, bisa jadi itu hanya klaim mereka, sejauh pengetahuan saya beliau tidak sebengis itu, selain kurang percaya dengan klaim para pelaku penjarahan itu ia juga menyarankan agar pemerintah Padang Lawas fokus untuk memperhatikan PERDA Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Padang Lawas, sebab sepanjang menurutnya belum ada PERDA RTRW Padang Lawas sejak pemekaran belasan Tahun yang Lalu.

Menurut Yani Rambe "Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dalam perkara uji materiil No.47 P/HUM/2011 yang menyoal SK Menhut No.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara, dalam putusan tersebut selain membatalkan SK Menhut No.44/Menhut-II/2005 dalam putusan tersebut MA juga sekaligus memerintahkan Menteri Kehutanan menerbitkan SK Menhut yang baru tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan RTRW kabupaten/kota, lalu bagaimana dengan Kabupaten Padang Lawas jika benar RTRW Palas belum ada, ini sangat ironi," pungkasnya.

Hal yang sama saat Tim Penasehat Hukum DS Hendro Surya Dermawan, Ardiansyah Putra Munthe, Muslim Ahmad Nasution dan Muhammad Azmi dikonfirmasi tentang upaya yang akan dilakukan jika Polres tidak menindak tegas para pelaku penjarahan kelapa sawit dilahan klien mereka, maka tim penasehat hukum akan melakukan Aksi Demonstrasi di Polda Sumut agar Kasatreskrim Polres Padang Lawas dicopot dari jabatannya dan meminta Kapolda Sumut beserta jajarannya untuk memeriksa apakah Kasatreskrim terlibat dalam perkara penjarahan Kelapa Sawit milik Darwin Simatupang.

Sebab menurut mereka surat panggilan polisi Polres Tapsel kepada DS yang ada ditangan para pelaku seharusnya hanya ada ditangan kepolisian dan klien mereka, sementara klien kami tidak menyerahkan surat panggilan itu kepada para pelaku penjarahan, ayo ini kerjaan siapa," ungkap Hendro.

(Muhammad Yusup Harahap/Tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami