Pemkab. Samosir Didesak Segera Menertibkan Keberadaan Hotel Baneara Dan Villa Sobersara Didesa Partungko Naginjang

Samosir, bidikkasusnews.com - Semakin maraknya desakan masyarakat agar Pemkab. Samosir segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan atau membongkar Hotel Baneara Dan Villa Sobersara yang berada di desa Partungko Naginjang kecamatan Harian kabupaten Samosir.

Adapun alasan masyarakat untuk meminta agar pemerintah segerah menertibkan kedua bangunan tersebut dianggap bangunan liar, karena tidak memiliki izin apapun dari pemerintah (Dinas Terkait) dalam pendiriannya.

Santo Situmorang, S.H yang merupakan kuasa hukum dari Eli Sinaga yang adalah salah seorang tokoh masyarakat di desa Partingko Naginjang. Eli Sinaga sebagai tokoh masyarakat merupakan perwakilan dari keturunan Opung Raja Ulosan Sinaga, khususnya dari Keturunan Anak dari Opung Raja Ulosan yang paling bungsu.

Santo Situmorang saat memberikan keterangan kepada awak media bidikkasusnews.com mengatakan, bahwa klain mereka mendesak agar pemerintah kabupaten Samosir segerah membongkar kedua bangunan tersebut.

Dijelaskan olehnya bahwa sudah saatnya Pemkab. Samosir untuk menegakkan segala aturan perundang undangan yang ada, seperti ; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor ; 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung. Sehingga apabila hotel BANEARA dan villa SOBERSARA tidak memiliki ijin, maka haruslah dibongkar atau setidaknya pemilik segerah  mengurus SLF ( SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI) atas kedua gedung tersebut sebagaimana amanah PP 16 tahun 2021," demikian ditegaskan beliau.

Ditempat terpisah Ketua DPC LSM LPPAS RI Kabupaten Samosir Bastian Simbolon saat ditemui dikantornya yang berada di Jl. Simpang Perkantoran Parbaba Dusun III Desa Siopat Sosor. 

Saat diminta tanggapannya, beliau  mejelaskan,"dalam hal ini pemerintah kabupaten Samosir terkesan kurang serius dan bukan tidak mungkin ada kong kali kong antara Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Samosir dengan pemilik kedua bangunan liar yakni Hotel Baneara Dan Villa Sobersara. 

Seharusnya sudah sejak awal kepala dinasnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan atau Surat Permintaan penertiban kepada dinas Pol PP, sebagai dinas yang paling bertanggung jawab untuk menerapkan dan menegakkan segala peraturan daerah terkait pendirian bangunan, apalagi bangunan Hotel dan Villa,"demikian ditegaskannya.

Awak media hari ini Rabu, 16-4-2025  berupaya untuk menemui Kadis Penanaman Modal Dan PTSP Philipi Simarmata dikantornya. Namun saat menanyakan kepada salah seorang staf disana, dikatakan bahwa Kepala Dinas sedang rapat bersama pemerintah desa Partungko Naginjang (Kadus 1 dan Sekretaris Desa) bersama Sekretaris Camat Harian.

Staf menanyakan hal keperluan bertemu kepala dinas, kami sampaikan untuk keperluan konfirmasi terkait bangunan Hotel dan Villa di desa Partungko Naginjang.

Staf tersebut memberitahukan bahwa rapat yang sedang berlangsung diruangan kadis juga membahas hal terkait dengan kedua bangunan tersebut.

Rapat selesai pada pukul 12.20 wib (jam istirahat), karena waktu yang tidak memungkinkan menemui Kadis, akhirnya media meminta keterangan dari kedua perangkat desa Partungko Naginjang dan Sekretaris Camat Harian.

Saat diminta penjelasan terkait hal kedatangan dan rapat dengan Kadis Penanaman Modal Dan PTSP Samosir, Sekretaris Desa menjelaskan bahwa mereka dimintai keterangan terkait izin apa saja yang perna dikeluarkan desa kepada pemilik Hotel dan Villa yang ada di desa mereka.

Dijelaskannya bahwa desa perna membuat Surat Keterangan Domisili.

Awak media menanyakan apa yang mendasari pemerintah desa Partungko Naginjang bisa mengeluarkan surat keterangan domisili atas Hotel dan Villa tersebut. Dijelaskan,"pada saat mereka meminta surat keterangan domisili pemilik hotel dan villa membawa surat keterangan jual beli tanah. Ditambahkannya bahwa surat keterangan Jual Beli Tanah itu dibuat pada tahun 2012 dimasa kepala desa yang lama, sehingga kami sendiri tidak banyak tahu dari awalnya," demikian penjelasannya.

Sampai berita ini dinaikkan Philipi Simarmata selaku Kadis Penanaman Modal Dan PTSP Kabupaten Samosir masih enggan memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang disampaikan melalui sambungan WhatsAppnya.

"Sebagaimana informasi yg terdahulu sudah kami terima dari bapak, bahwa benar pembangunan kedua gedung tersebut pada dasarnya memang tidak mengantongin izin.

Yang ingin kami tanyakan, apakah dinas yang bapak pimpin tidak akan mengambil tindakan untuk menertibkan bangunan tersebut,

Kapan bapak akan menerbitkan surat yang akan ditujukan kepada Dinas POL PP untuk melakukan tindakan penertiban (pembongkaran bangunan tersebut),

Apakah dinas bapak tdk berencana untuk menertibkannya ?

Mohon informasinya, kami tunggu".

(Boni F Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami