Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Anggarkan Belanja Pengadaan TA. 2025 sebesar 332,3 Miliyar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kaupaten Labuhanbatu Utara ( Kab. Labura) No. 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, senin (22/4/2025).
Dilangsir dari situs Lembaga Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Layanan Penyedia Secara Elektronik (LPSE) diketahui Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa terdapat 4073 Paket dengan total Pagu Rp. 196,9 Miliar diantaranya Rp. 20 Miliar Lebih dianggarkan untuk Belanja Makanan dan Minuman.
Berikut deretan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalan Perencanaan Belanja Makanan dan Minuman diatas Rp. 1 Miliar.
1. Sekretariat Daerah Rencana Belanja Makanan dan Minuman Rp. 4,5 Miliar;
2. Dinas Pendidikan Rencana Belanja Makanan dan Minuman Rp. 1.8 Miliar
3. Dinas Kesehatan Rencana Belanja Makanan dan Minuman Rp. 1,7 Miliar;
4. Sekretariat DPRD Rencana Belanja Makanan dan Minuman Rp. 1,5 Miliar;
5. RSUD Rencana Belanja Makanan dan Minuman Rp. 1,1 Miliar.
(Ricki Chan)
Komentar