Simalungun, bidikkasusnews.com - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ASS (28) yang beraksi di Kota Siantar, berhasil diringkus personel Polsek Panei Tongah Polres Simalungun.
“Pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu merupakan Nagori Talunkondot, Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH, Sabtu (26/4/2025).
Sedangkan penangkapan tersangka dilakukan setelah korban melapor ke Polsek Panei Tonga/Polres Simalungun , tanggal 8 September 2024. Selanjutnya, personel langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, personel Polsek Panei Tonga mengetahui ada seorang akan menjual sepeda motor VARIO warna hitam BK 4137 WAK di Kota Siantar tanpa kelengkapan surat-surat.
Lantas, Kapolsek Panei Tongah AKP H Sihotang intruksikan personil meminta kepada calon pembeli cek Nomor Polisi dan Nomor rangka serta Nomor mesin.
Setelah diketahui bahwa jenis kendaraan, warna berikut nomor rangka dan Nomor Mesin sesuai dengan kendaraan yang hilang di wilayah hukum Polseķ Panei Tongah pada bulan September 2024 lalu.
Tanpa menunggu lama, Kamis (24/4/2025) malam pukul : 23.30 Wib Kapolsek Panei Tongah AKP H Sihotang meringkus pelaku Arwan Saputra Saragih yang akan menjual sepeda motor tersebut di perumahan Karangsari Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
“Penangkapan tersangka lengkap dengan barang bukti sepedamotor VARIO warna Hitam BK 4137 WAK,” kata AKP Verry Purba SH.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui aksi Curanmor yang dilakukannya berlangsung di wilkum Polseķ Panei Tongah. Persisnya, malam hari dari garasi rumah warga pada September 2024.
“Tersangka sudah diamankan di Polseķ Panei Tongah untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry.
(AN)
Komentar