Medan, bidikkasusnews.com – Pemerintah menjamin Pengelolaan Persampahan yang baik terhadap lingkungan sekitar dan Pemerintah Kota Medan membuat Aturan ini supaya masyarakat menjaga lingkungan tetap terjaga , Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan Janses Simbolon pada Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan, terkait Peraturan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan pada kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, Di Lapangan Parkir Futsal Pajak Rambai Lingkungan VI Kelurahan Martubung Kec.Medan Labuhan, Sabtu (19/04/2025).
Dihadapan Ribuan warga Medan Utara, yang Meliputi dapil II seperti Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, dan Medan Belawan, Janses Simbolon mengatakan jangan lagi ada sampah berserak yang akhirnya jatuh ke parit dan mengakibatkan parit jadi tumpat sehingga aliran drainase terganggu dan mengakibatkan banjir.
"Jangan ada lagi sampah berserak, yang akhirnya jatuh ke parit dan parit jadi tersumbat. Sehingga aliran drainase terganggu, lalu banjir. Masyarakat harus sadar, untuk tidak membuang sampah sembarangan," harapnya.
Seiring itu, Janses Simbolon juga mendorong Pemko Medan memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat dan angkutan sampah di Kota Medan. “Jika warga dan Pemko Medan saling mendukung dalam upaya kebersihan, maka lingkungan kita akan bersih,” ujarnya.
Selain itu, Janses Simbolon Juga mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dapat membentuk Bank sampah di setiap lingkungan. Adapun kegunaan Bank Sampah dipastikan menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian.
Janses Simbolon melanjutkan, perlu sinergitas kordinasi yang dilakukan kecamatan tentang pengelolaan sampah. “Banyak sampah yang memiliki nilai tambahan, bila dikelola dengan baik. Seperti bekas botol minuman mineral dan plastik yang bisa dimanfaatkan untuk kerajinan atau lainnya. Demikian juga sampah daun atau sisa makanan bisa untuk pupuk.” Jelas Janses Simbolon.
Perlu Diketahui, dalam Perda No 6 Tahun 2015 disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.
Di akhir acara penyelenggara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Janses Simbolon Memberikan Bantuan Beras Serta Souvenir kepada 1.000 Warga Medan Labuhan.
(Ariayansah Lubis)
Komentar