TAPD Labura Bungkam, Anggaran Belanja Makanan dan Minuman TA. 2025 Mencapai Rp. 20,3 Miliar

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Anggaran Belanja Makanan dan Minuman di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kab. Labura) yang bernilai sangat fantastis menarik perhatian publik dan sudah menjadi perbincangan dikhalayak ramai, sabtu (27/4/2025).

Pasalnya, untuk Anggaran Belanja Makanan dan Minuman pada 58 Satuan Kerja (Satker) totalnya mencapai hingga 20,3 Miliar lebih, bersumber dari Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP) di ketahui Pemkab Labura mengumumkan kegiatan belanja barang dan jasa sebanyak 4072 Paket dengan total Pagu sebesar Rp. 196,8 Miliar.

mirisnya, dari 4072 Paket tersebut terdapat 581 Paket untuk bekanja Makana dan Minuman dengan total Pagu Rp. 20,3 Miliar.

Dengan nilai yang sangat fantastis ini Jurnalis mengkonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Labura H M Suib SPd MM selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Pesan WhatsApp Terkait tanggapan serta kebenaran Kebenaran data yang di himpun jurnalis dari SiRUP LKKP beberapa hari yang lalu, namun hingha berita ini sampai ke redaksi M Suib enggan berkomentar alias Bungkam.

Berdasar perhitungan salahsatu warga yang tidak ingin namanya di publis mengatakan bahwa jumlah DPT (Daftar Pemilihan Tetap) di Kab. Labura tahun 2024 berkisar 272.785, menurutnya dengan anggaran biaya Rp. 20,3 Miliar Pemkab Labura dapat memberikan makanan dan minuman secara gratis kepada masyarakat dengan nominal harga lebih dari Rp.74 Ribu/porsinya.

"20,3 Miliar bah untuk Makanan dan Minuman, uda bisa itu mangasi makan orang se-Labura, satauku jumlah DPT Labura sajo 272.785 orang kalau tak silap aku, bararti saorang mendapat jatah Rp.74.417/porsi, amak jang makan enak bah", ucap salah satu warga dengan logat Kualuh-nya.

Surya Dayan Pangaribuan SH salah satu pengamat hukum serta aktivis yang sangat kritis di Kab. Labura Kaget mengetahui bahwa Anggaran Rp. 20,3 Miliar dirancanakan hanya untuk Belanja Makanan dan Minuman saja, sementara menurut Dayan Kegiata Makanan dan minuman tersebut tidak memiliki nilai Output yang jelas.

"Sudah gawat Negeri tercinta ini, hanya untuk Makanan dan Minuman saja mencapai 20,3 Miliar, sementara Presiden Prabowo Mengintruksikan agar dilakukan Efesiensi anggaran yang mana tujuan beliau untuk menghindari pengeluaran yang tidak perlu dan memastikan setiap anggaran memberikan hasil yang optimal", cetus Dayan.

Lebih lanjut Dayan menjelaskan, Makanan dan Minuman bagi Peserta Rapat pada Pemerintahan menurut Dayan itu adalah sebuah pemborosan keuangan Negara/Daerah, Dayan menjelaskan setiap ASN sudah mendapatkan Tunjangan Makan disetiap hari kerjanya.

"Makan dan minum di setiap rapat dan jamuan tamu pemerintahan saya menilai secara pribadi itu adalah pemborosan uang Negara/Daerah, pada dasarnya seoarng ASN telah diberikan uang makan berdasarkan Golongannya dan dibayarkan bersamaan pada pembayaran Gaji, sedangkan Tamu dari pemerintahan juga sudah mendapatkan uang makan yang mana pembayarannya dibayarkan pada saat pencairan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), paparnya Dayan.

Dayan menduga ada konspirasi dalam perencanaan Anggaran pada Belanja Makanan dan Minuman yang berpotensi menguntungkan diri pribadi atau sekelompok orang dan golongan, bahkan dayan menghimbau kepada rekan-rekan sebagai sosial Kontrol agar selalu aktif memantau Realisasi Balanja Makanan dan Minuman yang bernilai sangat fantastis tersebut.

"Saya Menduga ada Konspirasi yang berpotensi menguntungkan diri sendiri atau sekelompok orang, harapan saya kawan-kawan Media, LSM, Ormas dan kalangan masyarakat agar ikut berperan serta untuk mengawal penggunaan APBD kita terkhusus pada makanan dan minuman ini", Harapannya terhadap sosial Kontrol dam masyarakat.

Dayan Juga Meminta Kepada Bupati Labuhanbatu Utara Agar Melakukan Evaluasi Kepada pejabat TAPD Kab. Labura, dan meminta untuk memberikan tanggungjawab kepada pejabat sesuai dengan klasifikasinya.

"Saya meminta Kepada Bupati Kab. Labura Dr Hendri Yanto Sitorus SE MM untuk melakukan Evaluasi pada Pejabat TAPD dan juga memberikan Tanggungjawab kepada Pejabat sesuai dengan keahliannya bukan dengan kedekatannya", tutup Dayan.

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami