Medan, Bidikkasusnews.com - Atmosfer kebebasan pers di Medan kembali terusik. Leo Albertus Sembiring, wartawan media online, menjadi korban penganiayaan brutal di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatra Utara, pada Jumat sore (18/4).
Dugaan kuat, penganiayaan itu dipicu oleh pertanyaan kritis Leo mengenai sebuah bangunan di samping Gang Swadaya, yang diduga tak memiliki izin resmi.
Berdasarkan narasi yang beredar, Leo, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, menemui Camat Medan Tuntungan untuk mengkonfirmasi dugaan bangunan ilegal tersebut.
Namun, saat hendak beranjak meninggalkan lokasi, Leo dihadang dan dianiaya oleh seorang pria yang diduga pemilik bangunan tersebut. Akibatnya, wartawan malang itu menderita luka lebam dan luka di leher.
"Ini adalah bentuk intimidasi dan kekerasan yang tidak dapat ditolerir. Kebebasan pers harus dijaga, bukan diintimidasi," tegas Andika Johanes Manurung, SH, MH, praktisi hukum kota Medan, yang mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku.
Laporan resmi telah dibuat Leo di Polsek Medan Tuntungan dengan nomor LP/B/155/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan.
Kasus ini menjadi alarm bagi para jurnalis yang menjalankan tugas di Medan. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tak boleh direnggut oleh siapapun. Semoga aparat penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya.
(T.Hendri.H.Sihombing)
Komentar